INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun

INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun
INDEF sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp308 triliun. Foto source for JPNN

Jakarta,sorotkabar.com - Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai bakal berdampak pada ekonomi negara, khususnya dari sisi penerimaan negara yang dari berbagai sumber terkait termasuk cukai.

"Jadi, Indef sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja," kata Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho dalam keterangannya, Kamis (7/11).

Dia mengatakan dari sisi penerimaan negara berpotensi kehilangan Rp 160,6 triliun. Angka itu setara 7% dari penerimaan perpajakan.

Di sisi lain, penerimaan negara semakin turun tiap tahun dari industri tembakau. Target penerimaan cukai dari sektor tersebut pada 2023 belum melampaui target, yakni Rp 213 triliun dari target sebesar Rp 218,7 triliun.

"Jadi, ada ketidaktercapaian di Rp 5 triliun untuk tahun 2023. Nah, bayangkan kalau hari ini langsung diterapkan itu, kurang lebih Rp 160,6 triliun akan hilang begitu saja," ucapnya.

Selain itu, dari sisi tenaga kerja, sebanyak 2,29 juta tenaga kerja yang mungkin akan terdampak. Apabila merujuk pada data tenaga kerja industri hasil tembakau 2019 lalu, angka itu setara 32% yang terdampak.

"Kalau kami lihat total penduduk bekerja ada di 1,6%. Jika merujuk kepada tenaga kerja industri hasil tembakau tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kemenperin pada saat itu, kurang lebih 32% lah yang akan terdampak. Jadi, cukup besar," terangnya.

Dalam Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Jakarta, Selasa (5/11), dibahas dampak Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) telah ditetapkan pada 26 Juli 2024 lalu. Yang diundangkan dan berlaku juga pada 26 Juli 2024.

PP tersebut memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian ke-21. Terkait pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian ke-21, Pasal 429 sampai 463. Termasuk, mengenai kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index