Semarang, sorotkabar.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan anak perusahaan PT Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Semarang.
Mereka khawatir gelombang PHK terus berlanjut usai PT Sritex dipailitkan.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengungkapkan, PT Sritex memang sudah mengupayakan agar tak ada PHK bagi karyawannya. Sayangnya, nasib malang menimpa karyawan di dua anak PT Sritex di Kota Semarang, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries. Ratusan karyawan sudah terkena PHK massal.
"Data yang kami dapat dari dinas terkait itu (PHK) memang jumlahnya 687 (karyawan yang di-PHK) untuk di Bitratex dan 340 yang ada di Pantja Jaya," kata Aulia saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).
- Baca Juga Pemerintah Lalang Enam Blok Migas
Hal itu menimbulkan keresahan di benak para buruh. Aulia mengatakan, hingga kini masih ada ribuan buruh pabrik raksasa tekstil di Kabupaten Sukoharjo itu gelisah lantaran PHK sudah di depan mata usai PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
"Lah ini kalau anak-anak cabangnya sudah di-PHK, saya khawatir 11 ribu orang di Sukoharjo itu yang saat ini masih produksi, nggak ada jaminan (tidak di-PHK)," ujarnya.
Dia mengaku telah melakukan antisipasi seandainya nasib sama juga menimpa para buruh PT Sritex. Pihaknya telah membuat posko di sekitar PT Sritex, Sukoharjo, sebagai upaya perlindungan dan bantuan hukum bagi para buruh.
"Kan saat ini Sritex mengajukan banding, sambil melihat situasi karena ada kegelisahan kita menginiasiasi posko. Ketika benar terjadi PHK, ya kami tidak berharap begitu, tapi jika terjadi kita siap back up," terangnya.
Ia pun mendesak pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sebelumnya menjanjikan akan memperjuangkan agar tak terjadi PHK besar-besaran, untuk segera ambil langkah.
"Kami di Jateng ini berharap, ya mencari solusi gitu loh. Kalau memang analisa (penyebab) boleh, tapi setidaknya ada nggak jaminannya (tidak ada PHK), artinya implementasi, jangan hanya teori," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng membenarkan adanya PHK di dua anak perusahaan PT Sritex di Kota Semarang.
Namun ia mengungkapkan, PHK di PT Sinar Djaja yang berlokasi di Bongsari, Kecamatan Semarang Barat dan PT Bitratex Industries di Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan itu terjadi beberapa bulan sebelum PT Sritex resmi dinyatakan pailit.
"Itu (PHK) sudah terjadi beberapa bulan lalu. Iya, betul (sebelum pailit)," kata Ratna saat dihubungi awak media.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyebut pihaknya masih melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga Semarang itu.
"Kami menangani masalah ini dengan serius, kita upayakan sekuat tenaga untuk naik banding ke MA (Mahkamah Agung), supaya MA memberi keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 21 Oktober lalu, ini langkah hukum yang kita lalui saat ini," kata pria yang akrab disapa Wawan itu, Senin (28/10/2024).
Dia mengakui bahwa saat ini perusahaannya harus melakukan efisiensi lantaran masih ada permasalahan soal penjualan. Meski demikian pihaknya terus berjuang agar perusahaan berjalan normal.
Meski melakukan efisiensi, lanjutnya, kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap upah para buruh. Bahkan, pihaknya akan berusaha keras agar tidak ada pemutusan hubungan kerja.
"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kita. Kami ingin yakinkan kepada seluruh karyawan bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," katanya.(*)