Ogan Ilir, sorotkabar.com - Cerita mengenai salah satu oknum petinggi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Sriwijaya (Unsri), Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel viral di media sosial.
Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sesama mahasiswa.
Kasus ini mulai terungkap usai salah satu korban menceritakan keresahannya dalam akun anonim kampus @unsrifess di media sosial X. Korban bercerita, bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual verbal maupun nonverbal terhadap dirinya.
Menurut unggahan akun yang dilihat pada Minggu (27/10/2024) tersebut, korban menyebutkan aksi keji itu terjadi di sekretariat ormawa yang belakang diketahui sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri. Saat itu, pelaku menyentuh korban tanpa persetujuannya hingga membuat korban dan saksi merasa risih. Namun, mereka mengaku tak dapat berbuat apapun.
"Hal tidak senonoh ini tidak hanya terjadi di aku (korban), tapi banyak anggota lainnya yang menjadi korban hingga kami menjadi risih dengan ormawa ini (BEM Unsri)," ujarnya.
Dalam akun itu, korban berharap kasus pelecehan ini dapat menjadi perhatian pihak terkait. Dia juga mengatakan, dirinya mewakili korban lain yang mengharapkan pelaku untuk ditindaklanjuti dan mendapatkan sanksi sosial.
Menurut informasi yang diterima muncul pengakuan korban lainnya di mana pelaku melakukan pelecehan seperti mengajak video call berulang, mengajak mandi dan mabuk-mabukan, hingga mengirim foto alat vital.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua BEM Unsri 2024 Juan Aqshal memastikan status keanggotaan MFA dalam BEM Unsri 2024 telah dicabut usai Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap pelaku dilayangkan per hari Sabtu (26/10/2024).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Unsri nomor 0018/UN9/SK.BAK.OM/2024 tentang Kepengurusan BEM Unsri.
Dalam surat tersebut, salah satu poinnya membenarkan MFA telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa, di mana hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik. Hal itu juga sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan sebagai Wakil Ketua BEM Unsri 2024.
"Yang bersangkutan (MFA) telah melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran nama baik BEM Unsri 2024. (Dengan ini, pihaknya) mencabut secara penuh status keanggotaan sekaligus hilangnya hak serta kewajibannya Setelah dikeluarkannya SK ini, organisasi (BEM Unsri) tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya dalam surat tersebut.
Selain pemberlakuan SK itu, Juan juga membuka tempat pengaduan bagi para korban. Menurutnya, setiap korban harus mendapatkan keadilan.
"Kami membuka seluas-luasnya tempat pengaduan bagi para korban. Setiap korban harus berani berbicara, setiap korban harus mendapatkan keadilan," ungkapnya dalam unggahan akun pribadi yang Minggu (27/10/2024).
Juan menegaskan, dirinya akan menjadi garda terdepan dalam membantu korban mendapatkan keadilan. Mahasiswa aktif Unsri tahun angkatan 2021 tersebut menyatakan akan menjamin perlindungan korban dari intervensi apapun.
"BEM se-Unsri akan terus bergerak dalam mengawal kasus ini hingga tuntas, mengecam segala bentuk kejahatan, kekerasan, dan pelecehan seksual. (Kami akan) melindungi korban dari intervensi apapun dan menjamin keamanan korban dalam menempuh jalan keadilan," ujarnya.
Dia mengajak para korban dari MFA yang belum berani mengutarakan di publik untuk mengadu melalui pesan pribadinya. Selain itu, pihaknya juga menyebarkan tautan pengaduan.
"Bagi para korban yang belum berani bersuara, saya membuka tempat melalui DM (pesan langsung Instagram) saya pribadi. Selain itu bisa juga melalui tautan pengaduan (yang tersedia)," tutupnya.(*)