Jakarta,sorotkabar.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) mengatur secara lebih jelas keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).
Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digelar bersama sejumlah akademisi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut Habiburokhman, netralitas anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan larangan terlibat dalam politik praktis, tetapi juga menyangkut hubungan dengan organisasi kemasyarakatan tertentu.
Ia menilai keterlibatan anggota atau pimpinan Polri dalam ormas berpotensi menimbulkan perdebatan etik dan persepsi keberpihakan yang dapat memengaruhi citra institusi.
“Pertanyaannya adalah apakah etis jika anggota atau pimpinan Polri secara terbuka mendeklarasikan diri sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan tertentu,” ujar Habiburokhman saat rapat soal RUU Polri bersama sejumlah akademisi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/6/2026), dilansir dari Antara.
Habiburokhman menilai fenomena keterlibatan anggota Polri dalam ormas berpotensi memunculkan kecemburuan dari kelompok masyarakat lainnya.
Sebagai institusi negara yang melayani seluruh warga tanpa membedakan latar belakang, Polri dinilai harus menjaga jarak yang sama terhadap seluruh organisasi masyarakat.
Menurutnya, jika suatu saat terdapat pejabat tinggi Polri yang dikenal sebagai bagian dari organisasi tertentu, hal tersebut bisa memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Karena itu, ia berpandangan perlu ada aturan yang memberikan batasan dan pedoman yang jelas terkait hubungan anggota Polri dengan organisasi kemasyarakatan.(*)