Polresta Sorong gagalkan peredaran ganja 4,8 kg jaringan PNG

Polresta Sorong gagalkan peredaran ganja 4,8 kg jaringan PNG
Polresta Sorong Kota menangkap tersangka dengan barang bukti ganja. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Sorong,sorotkabar.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,8 kilogram yang diduga terkait jaringan Papua Nugini (PNG) dengan menangkap seorang tersangka di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara di Sorong, Minggu, mengatakan tersangka berinisial A.J.S.R. (29), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kota Sorong, ditangkap pada Selasa (26/5) sekitar pukul 04.00 WIT setelah turun dari KM Ciremai yang berlayar dari Jayapura menuju Sorong.

"Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Kota Sorong menggunakan kapal laut," kata Rachmat.

Ia menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melalui penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka sesaat setelah tiba di Pelabuhan Sorong.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 115 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 4.820 gram yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka.

Selain ganja, polisi turut menyita satu tas ransel warna hitam, dua kantong plastik warna hitam yang dilakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

Menurut Rachmat, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota," ujarnya.

Pengungkapan ini, kata dia, menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terkait dengan tersangka.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.

Menurut dia, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.

"Keberhasilan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota. Barang bukti ganja akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, sementara penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index