SelatPanjang,sorotkabar.com – - Polemik penutupan panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti kini berkembang ke persoalan baru yang tak kalah menyita perhatian publik. Setelah ramai soal kerusakan mangrove dan hilangnya mata pencaharian ribuan warga, masyarakat kini mulai mempertanyakan isu dana rehabilitasi lingkungan dan keberadaan Dana Reboisasi yang disebut-sebut mencapai Rp23,15 miliar untuk Meranti pada tahun 2025.
Perdebatan itu mencuat di tengah situasi sosial yang masih memanas akibat penertiban aktivitas arang dan penebangan bakau di sejumlah wilayah pesisir. Penutupan panglong arang bukan lagi sekadar dipandang sebagai langkah penegakan aturan lingkungan, tetapi telah menyeret persoalan ekonomi masyarakat, keberlangsungan hidup warga pesisir, hingga isu kemanusiaan.
Di tengah kondisi tersebut, perhatian publik tersedot setelah salah satu tokoh pejuang pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti, Ramlan, mengungkap adanya Dana Reboisasi sebesar Rp23,15 miliar yang disebut masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2025.
Informasi itu langsung memicu beragam tanggapan di masyarakat. Banyak pihak mulai mempertanyakan apakah benar terdapat dana besar untuk rehabilitasi hutan pesisir dan pemulihan ekosistem mangrove di Meranti, serta sejauh mana dana tersebut dimanfaatkan.
Isu ini menjadi sangat sensitif karena di satu sisi pemerintah melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dianggap merusak lingkungan, sementara di sisi lain masyarakat menuntut adanya solusi nyata untuk pemulihan ekonomi warga yang terdampak.
Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menegaskan bahwa Pemkab Meranti tidak pernah menerima Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp23,15 miliar sebagaimana narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Fajar, kewenangan sektor kehutanan saat ini berada di pemerintah provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengalihkan urusan kehutanan, termasuk pengelolaan dan pendapatan terkait sektor tersebut, dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Selain itu, ketentuan pembagian Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, skema pembagian DBH Dana Reboisasi ditetapkan sebesar 60 persen untuk pemerintah pusat dan 40 persen untuk pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota tidak lagi menjadi penerima langsung dana tersebut.
"Penyaluran DBH Dana Reboisasi ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota sudah dihentikan sejak tahun 2017. Jadi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak pernah menerima alokasi Dana Reboisasi Rp23,15 miliar pada tahun 2025," ujar Fajar dalam keterangan resmi yang diterima GoRiau.com, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat yang saat ini sedang menghadapi persoalan sosial dan ekonomi akibat penertiban panglong arang.
Fajar juga menegaskan bahwa Pemkab Kepulauan Meranti tidak memiliki kewenangan maupun pos penerimaan langsung terhadap DBH Dana Reboisasi setelah perubahan regulasi dan pembagian kewenangan pemerintahan diberlakukan.
Meski demikian, polemik mengenai rehabilitasi lingkungan dan pemulihan kawasan mangrove di Kepulauan Meranti diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik. Sebab masyarakat menilai penertiban aktivitas panglong arang seharusnya diiringi langkah konkret pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekonomi warga pesisir.
Di sisi lain, dorongan terhadap program rehabilitasi mangrove juga semakin menguat. Banyak pihak berharap upaya pemulihan ekosistem pesisir di Kepulauan Meranti benar-benar dijalankan secara serius dan berkelanjutan, mengingat kerusakan hutan bakau di sejumlah wilayah dinilai sudah cukup mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.(*)