Polisi di Jambi Ringkus Dua Pelaku Perampokan Dengan Modus Travel

Polisi di Jambi Ringkus Dua Pelaku Perampokan Dengan Modus Travel
Dua tersangka pelaku perampokan bermodus kendaraan perjalanan dan wisata (travel), saat dihadirkan di Mapolres Bungo, Jambi, Senin (18/5/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Bungo.

Bungo,sorotkabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo, Jambi meringkus dua orang terduga pelaku perampokan bermodus kendaraan perjalanan dan wisata (travel), inisial ES (51) dan A(56) pada Jumat (15/5).

"Saat ini para pelaku sudah ditangkap guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," kata Kepala Seksi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala melalui keterangan di Bungo, Senin.

Ia mengungkapkan, peristiwa perampokan pada Sabtu (28/2) lalu itu menyebabkan seorang korban
berinisial HP (63), warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, mengalami kerugian sebesar Rp35,5 juta.

Kejadian itu bermula saat korban menghentikan mobil travel dan di dalam kendaraan sudah ada tiga penumpang laki-laki.

Di tengah perjalanan, satu penumpang turun dari kendaraan. Namun tidak lama kemudian, dua penumpang yang masih tersisa langsung melancarkan aksi kejahatan dengan mencekik korban dan memaksa menyerahkan uang, perhiasan emas, serta kartu anjungan tunai mandiri.

Tidak sampai di situ, pelaku kemudian mengarahkan kendaraan menuju salah satu layanan perbankan tanpa kantor (branchless banking), untuk melakukan penarikan uang milik korban.

Di bawah ancaman senjata tajam, akhirnya korban mengikuti perintah dari dua pelaku tersebut.

Usai mengambil uang yang baru saja ditarik, pelaku membawa korban ke suatu tempat kemudian menurunkan korban di sekitar simpang Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Polres Bungo guna membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses lebih lanjut.

Lanjut Bambang, setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Bungo bergerak melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian terduga pelaku.

Tim kemudian meminta bantuan dari Polres Solok Kota (Polda Sumbar) untuk melakukan penangkapan. Kedua terlapor akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (15/5).

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan modus travel tersebut.

"Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi terkait kejadian itu. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," jelas dia.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index