Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Pondok Kresek, Dua Pelaku Diamankan dan Uang Puluhan Juta Disita

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Pondok Kresek, Dua Pelaku Diamankan dan Uang Puluhan Juta Disita
Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Pondok Kresek, Dua Pelaku Diamankan dan Uang Puluhan Juta Disita

Rohil, sorotkabar.com -Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga terlapor beserta barang bukti sabu seberat kotor 1,08 gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp47.350.000.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Pondok Kresek, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH Saat di konfirmasi Riauterkini.com melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, salah satu terlapor terlihat membuang sebuah kaleng yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S (46), seorang petani, dan P (46), ibu rumah tangga, yang merupakan pasangan suami istri dan berdomisili di Pondok Kresek. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket plastik bening diduga berisi sabu, alat hisap berupa pipet rakitan, plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp47.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Saat ini, kedua Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan turunannya.

Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Pujud dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index