Darurat Narkoba Berkedok Rokok Elektrik Ancam Masa Depan Generasi Muda

Darurat Narkoba Berkedok Rokok Elektrik Ancam Masa Depan Generasi Muda
Barang bukti berupa liquid cartridge vape yang mengandung etomidate dengan total 1.409 keping, yang terdiri dari berbagai merek atau logo disita oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Timur, Rabu (8/4/2026).

Jakarta,sorotkabar.com – Rokok elektrik atau vape kini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat karena terindikasi kuat menjadi sarana baru untuk peredaran gelap narkotika. 

Merespons kondisi tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara tegas mendukung wacana pelarangan peredaran produk tersebut di Indonesia demi menyelamatkan generasi muda.

Kekhawatiran ini terbukti setelah jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 1.409 keping liquid cartridge vape yang terbukti mengandung etomidate di wilayah Jakarta Timur, Rabu (8/4/2026). Barang haram tersebut dikemas dalam berbagai merek dan logo untuk mengelabui pengawasan penegak hukum maupun konsumen awam.

"Temuan BNN menjadi alarm keras bagi kita semua. Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya," jelas Ketua BPKN, Mufti Mubarok di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Distribusi serta standar kandungan rokok elektronik saat ini dinilai sangat lemah pengawasannya, sehingga membuka celah masif bagi praktik ilegal. Hal ini semakin diperparah dengan hadirnya beragam varian rasa dan desain kemasan memikat yang secara tidak langsung menargetkan kelompok usia remaja sebagai konsumen utama.

"Ini bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan masa depan generasi bangsa. Jika tidak segera diambil langkah tegas, kita berpotensi menghadapi krisis kesehatan publik yang lebih luas," urainya menyoroti tren konsumsi yang kian mengkhawatirkan.

Untuk memutus rantai penyalahgunaan tersebut, pemerintah didorong mengambil tindakan konkret hingga opsi pelarangan total terhadap peredarannya. Sinergi antara Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, dan penegak hukum menjadi syarat mutlak dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan publik secara sosial maupun ekonomi.

"Negara tidak boleh kalah cepat dengan peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat. Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik," ungkapnya.(*) 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index