Pekanbaru Target Pangkas Sampah 30 Persen di TPA, ASN Wajib Pilah dari Rumah

Pekanbaru Target Pangkas Sampah 30 Persen di TPA, ASN Wajib Pilah dari Rumah
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menerapkan ASN pilah sampah dari rumah (foto/int)

Pekanbaru,sorotkabar.com — Pemko Pekanbaru mulai menerapkan langkah tegas untuk menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Targetnya tidak tanggung-tanggung, yakni mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen melalui kewajiban pemilahan limbah dari sumbernya, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.

Kebijakan ini menjadi strategi utama pemerintah dalam menghadapi keterbatasan lahan TPA yang semakin mengkhawatirkan. ASN pun didorong menjadi contoh langsung dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah konkret untuk menekan beban TPA yang terus meningkat setiap hari. Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (6/4/2026).

"Program ini bertujuan mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen. Strategi utamanya adalah melalui pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga tidak semua limbah rumah tangga berakhir begitu saja di tempat pembuangan," ujar Markarius Anwar.

Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kedisiplinan ASN dalam memilah sampah sejak dari rumah. Setiap pegawai diwajibkan memisahkan sampah organik dan anorganik secara konsisten.

Sampah anorganik seperti plastik dan kertas yang masih memiliki nilai ekonomis diarahkan ke bank sampah atau waste station untuk didaur ulang. Sementara itu, sampah organik dari dapur diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk cair guna mengurangi dampak bau serta pencemaran saat proses pengangkutan.

Untuk mendukung program tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengintensifkan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat. Edukasi tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga kelompok strategis seperti ibu-ibu PKK, kader posyandu, hingga organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

"Pelaksanaan ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. DLHK akan memberikan sosialisasi serta pelatihan berkala agar masyarakat memiliki kemampuan teknis untuk mengelola sampah secara mandiri dan benar," sebutnya dikutip dari MCRiau.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Pemko Pekanbaru memastikan aturan ini tidak sekadar imbauan. Kewajiban pemilahan sampah telah diintegrasikan ke dalam penilaian kinerja pegawai, dengan pengawasan berjenjang dari kepala perangkat daerah hingga camat. Setiap instansi juga diwajibkan melaporkan hasil evaluasi secara rutin setiap bulan sebagai bentuk komitmen menuju kota hijau berkelanjutan.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index