Bareskrim Ungkap Ragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi Rugikan Negara

Bareskrim Ungkap Ragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi Rugikan Negara
Barang bukti penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi (Foto: Mohammad Farrel/detikFoto)

Jakarta, sorotkabar.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Praktik ilegal itu disebut merugikan masyarakat serta keuangan negara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan modus yang paling banyak dilakukan ialah pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar secara berulang di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke industri dengan harga nonsubsidi yang lebih tinggi.

"Bisa dibayangkan harga industri hari ini berapa, Rp 24.000 kalau harga subsidi hanya Rp 6.800 berapa keuntungan mereka. Inilah yang disampaikan oleh Bapak Wakabareskrim tadi ini sangat menggiurkan tentunya," kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Pelaku disebut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah lebih banyak. Modus lain ialah penggunaan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengakali sistem barcode.

"Pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina," jelasnya.

"Ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," lanjut dia.

Dalam kasus elpiji, modus yang sering dilakukan ialah memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram yang nonsubsidi. Elpiji tersebut kemudian dijual sebagai produk nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.

Irhamni menegaskan pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan secara terpadu antara Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisasi.

"Ini bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Irhamni mengatakan pihaknya bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita hasil kejahatan yang telah dialihkan dalam berbagai bentuk aset.

"Tidak ada toleransi hal ini juga menjadi komitmen bersama antara Polri dan rekan-rekan stakeholder yang lain terutama dari rekan-rekan TNI tentunya," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri.

Praktik ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Dia mengatakan kerugian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index