Jakarta, sorotkabar. com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tembakau sintetis 341,62 gram disita.
Kasus terungkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (27/3) sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi berhasil mengamankan MS (24) beserta barang bukti narkotika siap edar.
"Tersangka berinisial MS (24) diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Bobby Wijaya dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 341,62 gram dan bibit sintetis seberat 26,15 gram.
"Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk produksi, seperti cairan kimia, alat semprot, timbangan digital, plastik klip, hingga seperangkat alat produksi," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para tersangka memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial dengan sistem transaksi dan distribusi yang dilakukan secara terselubung.
"Modus mereka melakukan penjualan di antaranya dengan melalui media online berupa Instagram melalui akun. Serta kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun menggunakan narkotika tersebut," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
(*)