Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Pakistan sekeluarga

Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Pakistan sekeluarga
Tim Imigrasi Banda Aceh mengawal warga negara Pakistan yang dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Minggu (15/3/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Banda Aceh

Banda Aceh, sorotkabar.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Pakistan sekeluarga karena pelanggaran izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rudianto Girsang di Banda Aceh, Selasa, mengatakan WNA tersebut berinisial IA beserta istrinya berinisial SI serta dua mereka MSR dan AN.

"Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu atau KNO di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu (15/3)," kata Rudianto Girsang.

Ia mengatakan pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh yang mana IA melanggar izin tinggal.

Pelanggaran dilakukan IA bermula dari operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh pada 26 dan 27 Februari 2026.

Dari operasi tersebut, tim intelijen keimigrasian memeriksa secara maraton terhadap AI dan istrinya berinisial SI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal IA beserta istri dan dua anaknya berakhir pada 24 Februari.

Selain itu, berdasarkan fakta lapangan, keluarga tersebut diduga kuat sengaja memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, mereka dikenakan tindakan deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Proses pendeportasian dikawal ketat petugas dari Subseksi Intelijen Keimigrasian, Ebin dan M Faris Maulana. Tim bertolak dari Banda Aceh menuju Sumatera Utara untuk memastikan keberangkatan subjek melalui jalur udara.

Keluarga tersebut diterbangkan dari Bandara Kualanamu menuju Kuala Lumpur. Kemudian, melanjutkan penerbangan menuju Karachi, Pakistan, dan dijadwalkan tiba pada pukul 21.05 waktu setempat.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan negara," kata Rudianto Girsang. (*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index