JAKARTA, sorotkabar.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam rentang Rp20-100 juta dari uang hasil pemerasan.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Sementara itu, Asep mengatakan hasil pemerasan yang berjumlah sekitar Rp610 juta tersebut kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih. “Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.
Salah satu Forkopimda yang akan dibagikan THR adalah Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. “Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap, red.),” ujar Asep Guntur Rahayu.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK memutuskan memeriksa 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.(*)