PEKANBARU, sorotkabar.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan aktivitas ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dua unit truk pengangkut kayu olahan ilegal beserta dua pelaku berhasil diamankan.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, melalui Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Kamis dini hari (5/3/2026). Bermula saat tim Resor Kerumutan Utara dan Tengah melakukan patroli rutin Smart Patrol.
Laskar menjelaskan, sekitar pukul 02.50 WIB, tim pertama kali menemukan truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU sedang memuat kayu di Parit Mega. Pelaku sempat melarikan diri sebelum dapat diamankan.
"Tim melanjutkan patroli dan pukul 03.15 WIB menemukan truk Isuzu Giga BM 9382 UN di Parit Pago. Setelah tembakan peringatan, sopir berinisial G dan kernet H berhasil diamankan," kata Laskar, Sabtu (7/3/2026).
Kedua truk beserta muatannya langsung dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara, kemudian ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Laskar menegaskan, pelaku diduga melanggar tindak pidana kehutanan dengan mengangkut dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan perubahannya. "Ancaman pidana bagi pelaku berupa penjara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," kata Laskar.
Ia menjelaskan, penindakan ini merupakan bukti keseriusan BBKSDA Riau dalam mengawasi kawasan konservasi. "Upaya penegakan hukum ini penting untuk menjaga ekosistem hutan dan melindungi keanekaragaman hayati dari kerusakan,” tegas Laskar.
Laskar menambahkan, pelibatan patroli rutin dan penindakan tegas bertujuan mencegah kerusakan hutan yang dapat menimbulkan bencana alam, seperti banjir, longsor, hingga kekeringan.
"Mari kita jaga hutan bersama untuk masa depan lingkungan yang aman dan lestari," tutup Laskar.(*)