penindakan warga negara Pakistan tersebut merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal, sehingga tindakan penegakan hukum keimigrasian dapat segera dilakukan.
"Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif mengawasi orang asing. Apabila menemukan aktivitas orang asing mencurigakan, segera melaporkannya kepada kami atau instansi terkait lainnya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irpansyah.
Penindakan warga negara asing tersebut dilaksanakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Irpansyah, bersama Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Muhammad Hidayat Tanjung, dan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Bagus Firmansyah Kusuma B, beserta tim. (*)