Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Pelaku Penipuan Daring

Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Pelaku Penipuan Daring
Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Pelaku Penipuan Daring

Kota Bogor, Jawa Barat, sorotkabar.com -
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap 13 warga negara (WN) Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scamming) dalam operasi pengawasan orang asing di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 2 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang.

"Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan 13 warga negara Jepang yang diduga melakukan aktivitas penipuan daring secara terorganisasi,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia, para WN Jepang tersebut diamankan dari tiga rumah berbeda di kawasan Sentul City.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan praktik scamming dengan menyasar korban warga Jepang yang berada di luar wilayah Indonesia.

Mereka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang.

Petugas juga menemukan berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi dalam jumlah besar, dokumen digital berisi skrip dan panduan operasional penipuan serta atribut yang menyerupai seragam kepolisian Jepang.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, satu orang di antaranya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival.  Sedangkan, 12 lainnya menggunakan visa kunjungan dengan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi.

"Para warga negara asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa," ujar Yuldi.

Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan sindikat tersebut antara lain dengan mengaku sebagai petugas dari penyedia layanan telekomunikasi Jepang. Kemudian, mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call menggunakan aplikasi LINE.

Korban selanjutnya diarahkan mengakses situs web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan seolah-olah dikeluarkan oleh otoritas Jepang, sebelum diminta menunjukkan data keuangan, mencairkan investasi, dan mentransfer dana dalam jumlah besar.

Saat ini ke-13 WN Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, guna mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lintas negara dalam kasus tersebut.(*) 
 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index