Karantina Lampung Sita 111 burung Dilindungi Dari Peredaran Gelap

Karantina Lampung Sita 111 burung Dilindungi Dari Peredaran Gelap
Salah satu jenis burung yang diamankan oleh Balai Karantina Lampung dari upaya peredaran gelap. Bandarlampung, Senin (2/3/2026). ANTARA/HO-Karantina Lampung Kasus peredaran gelap burung tersebut terungkap di pintu masuk Seaport Intradiction Dermaga 2 Pela

Bandar Lampung,sorotkabar.com - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menyita 111 burung dilindungi tanpa dokumen resmi dari peredaran gelap.

"Kasus peredaran gelap burung tersebut terungkap di pintu masuk Seaport Intradiction Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, saat petugas Karantina Lampung bersama tim Flight Protection Indonesia Birds melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan terhadap satu unit truk boks yang hendak memasuki area dermaga, petugas karantina menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam bak truk itu.

Setelah dilakukan pembongkaran, kata dia, ditemukan 35 keranjang dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis, dengan total burung yang diangkut mencapai 1.320 ekor.

Donni mengatakan dari hasil identifikasi, sebanyak 111 ekor merupakan burung yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni cica daun kecil 17 ekor, cica daun besar 18 ekor, cica daun sayap biru 39 ekor, cica daun Sumatra 30 ekor, tangkar ongklet (cililin) 1 ekor, ekek layangan 2 ekor, dan sepah raja 4 ekor.

Sementara itu, 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi yang terdiri dari 21 jenis berbeda.

"Saat pemeriksaan sopir berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan pengangkutan satwa dilindungi," ujarnya.

Menurut pengakuan sopir, kata Donni, pada 26 Februari 2026 dirinya dihubungi oleh seorang rekan untuk memuat burung di wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan di Lubuk Seberuk sebanyak 37 keranjang. Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang.

Ia menegaskan bahwa setiap pengiriman satwa antar area wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina.

Untuk jenis yang dilindungi juga, kata dia, harus disertai izin dari otoritas berwenang, serta sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menyatakan bahwa setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina serta dilengkapi dokumen resmi.

Selain itu, ketentuan perlindungan satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index