MA Batalkan Tarif Trump, RI Harap Tarif Nol Persen ke AS Berlaku

MA  Batalkan Tarif Trump, RI Harap Tarif Nol Persen ke AS Berlaku
Pemerintah Indonesia berharap tarif nol persen untuk sejumlah komoditas ekspor ke pasar Amerika Serikat tetap berlaku,

Jakarta, sorotkabar. com -
Pemerintah Indonesia berharap tarif nol persen untuk sejumlah komoditas ekspor ke pasar Amerika Serikat tetap berlaku, 

meski Mahkamah Agung (MA) setempat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa saat ini masih ada masa konsultasi menyusul keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut.

“Tetapi yang sudah kita tandatangani, yang nol persen masuk ke Amerika, itu tetap kita harapkan berjalan,” ujar Budi ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

Pada Kamis (19/2), Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.

Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.

Namun sehari setelah kesepakatan, pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen.

Di hadapan Kongres, Trump menyatakan hampir semua negara dan perusahaan ingin mempertahankan kesepakatan tarif yang telah dibuat sebelum putusan MA AS keluar.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS setelah keputusan MA yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index