Danantara Tegaskan Antam dan Bukit Asam Tetap Masuk Holding BUMN 

Danantara Tegaskan Antam dan Bukit Asam Tetap Masuk Holding BUMN 
Danantara (Foto: Okezone)

Jakarta,sorotkabar.com  - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, menegaskan adanya kepemilikan saham negara di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTAM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meski dua korporasi pertambangan tersebut kembali menyandang status Persero.

Dony menerangkan bahwa penyesuaian status ini dilakukan berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang BUMN terbaru pasca-peralihan entitas tersebut ke bawah naungan Danantara. Dalam UU tersebut, diwajibkan adanya kepemilikan saham negara secara langsung sebesar 1 persen pada perusahaan-perusahaan pelat merah yang berskala besar.

Ketentuan ini nantinya juga akan berlaku bagi BUMN lainnya. Dony sekaligus menepis isu yang menyebutkan bahwa perubahan status ini menandakan keluarnya Antam dan PTBA dari struktur holding industri pertambangan, MIND ID.

"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1% dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," ucap Dony di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2026).

Adapun merujuk data dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua perusahaan tersebut memang telah mengumumkan perubahan nama. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta implementasi perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN.

Antam tercatat telah menyelenggarakan RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan agenda utama revisi Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan diri dengan UU BUMN. Hasil rapat tersebut meresmikan perubahan nomenklatur perusahaan.

Sementara itu, PTBA melaksanakan RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan agenda serupa, yakni pengambilan keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar demi kepatuhan terhadap UU BUMN. Status Persero bagi PTBA juga mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama dengan Antam, yakni 13 Februari 2026.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index