Jakarta,sorotkabar.com -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa desain kelembagaan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah tepat secara konseptual dan normatif, sehingga tidak diperlukan perubahan struktur mendasar dalam revisi undang-undang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. “Struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi,” katanya.
Fadlul menjelaskan bahwa BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang mandiri, dengan mandat mengelola penerimaan dana haji, pengembangan investasi, pengeluaran sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Struktur organisasi mengadopsi sistem dua organ (two board system): Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional termasuk pengambilan keputusan investasi, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan dan kinerja.
Penguatan yang diperlukan, menurutnya, lebih pada penegasan kewenangan operasional agar lebih lincah (agile), tanpa mengubah sistem dasar, sekaligus menjaga prinsip check and balance.
Sistem pengawasan dana haji juga telah berlapis: pengendalian internal dan manajemen risiko, pengawasan Dewan Pengawas, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai PP Nomor 5 Tahun 2018, hingga audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, fungsi BPKH dipisahkan jelas: fokus pada pengelolaan dan pengembangan investasi dana haji, sementara Kementerian Agama menangani pelayanan, regulasi, dan supervisi operasional.
Di sisi lain, sebagai wujud kemaslahatan umat, BPKH kembali meluncurkan program “Balik Kerja Bareng BPKH 2026” dalam rangkaian kegiatan Berkah Ramadhan 1447 Hijriah. Program yang memasuki tahun keempat ini membantu masyarakat kembali ke tempat kerja di wilayah Jabodetabek setelah Lebaran dengan perjalanan aman dan nyaman.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati menegaskan bahwa program ini bersumber dari nilai manfaat Dana Abadi Umat, bukan dari setoran awal calon jamaah haji. “Pokok Dana Abadi Umat tetap dan terus bertambah, sehingga tidak ada dana setoran awal haji yang digunakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mualamat Tower, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Deputi Kemaslahatan BPKH Miftahudin menjelaskan bahwa program ini melengkapi berbagai kegiatan sosial BPKH lainnya selama Ramadan, seperti penyaluran mushaf Alquran (termasuk Braille dan isyarat), bingkisan Lebaran, program kewirausahaan, santunan, serta revitalisasi masjid dan mushala di titik arus mudik.
Pada 2026, BPKH berkolaborasi dengan empat mitra: Baitulmaal Muamalat (BMM), Rumah Zakat, Solo Peduli, dan Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ). Total 2.700 peserta akan diangkut menggunakan 60 armada bus eksekutif berkapasitas 45 kursi (pengaturan 2-2).
Keberangkatan dibagi dua gelombang: gelombang pertama 23 Maret 2026 dari Yogyakarta dan Lampung, gelombang kedua 24 Maret 2026 dari Solo dan Surabaya. Titik kedatangan di Jabodetabek tersebar di Terminal Pulo Gebang (Bekasi), Terminal Kampung Rambutan (Jakarta Timur), Terminal Baranangsiang (Bogor), dan Terminal Poris (Tangerang) agar peserta mudah melanjutkan perjalanan ke rumah.
Program terbuka untuk masyarakat umum, dengan prioritas pekerja atau pelaku usaha, dan mensyaratkan dokumen pendukung seperti kartu karyawan atau identitas usaha. Pendaftaran dilakukan daring melalui bpkh.go.id/balik-kerja-2026, dengan batasan maksimal lima orang per kartu keluarga dan tidak boleh terdaftar di program mudik/balik gratis instansi lain.
“Biasanya arus balik bikin pusing karena biaya perjalanan terasa berat. Melalui program ini, peserta bisa kembali dengan selamat dan uang yang mestinya untuk tiket bisa disimpan untuk kebutuhan keluarga,” kata Miftahudin.
BPKH berkomitmen terus mendukung kesejahteraan umat Islam melalui kemaslahatan, khususnya di bulan Ramadan, sambil menjaga tata kelola dana haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai amanah undang-undang.(*)