Pekanbaru, sorotkabar.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau (Karantina Riau) melakukan penolakan 80 ton kacang tanah asal Malaysia.
Kacang tanah Impor itu ditolak karena berdasarkan hasil pengujian laboratorium, ditemukan kandungan aflatoksin tinggi.
Kepala Karantina Riau, Abdur Rahman mengatakan hasil pengujian menunjukkan kandungan aflatoksin di dalam kacang anah melebihi batas yang ditentukan. Sehingga barang ditolak demi keamaman dan mutu pangan sebagai bentuk perlindungan negara untuk keamanan pangan nasional.
"Tindakan penolakan kami lakukan sebagai langkah tegas perlindungan keamanan pangan nasional. Karantina memastikan bahwa bahan pangan yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan bebas dari cemaran berbahaya yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat," kata Rahman, Kamis (5/2/2026).
Abdur Rahman mengungkap komoditas kacang tanah (Arachis hypogaea) non benih diangkut menggunakan kapal KLM Putra Sorsel Mandiri. Kapal sandar di Pelabuhan Dumai dan dikirim oleh Soon Hua Logistics SDN BHD dari Malaysia.
Sayangnya, laporan hasil pengujian laboratorium menunjukkan sampel kacang tanah terindikasi mengandung aflatoksin pada kadar tinggi. Dalam laporan tercatat yaitu 80,46 µg/kg, yang seharusnya tidak melebihi 20 µg/kg.
Aflatoksin merupakan senyawa toksik yang dihasilkan oleh jamur Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus yang bersifat karsinogenik. Kandungan ini berbahaya bagi kesehatan manusia.
Tingginya cemaran aflatoksin pada kacang tanah tersebut mengharuskan dilakukan tindakan penolakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penolakan sebagai salah satu tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan pemasukan media pembawa.
Abdur Rahman menambahkan bahwa perlindungan keamanan pangan juga menjadi dukungan nyata terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Program MBG menyasar anak sekolah, balita, dan ibu hamil sebagai kelompok prioritas yang membutuhkan pangan aman, sehat dan bergizi.
"Keamanan dan mutu pangan menjadi aspek krusial dalam penyediaan bahan pangan. Karantina memastikan bahwa seluruh komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia bebas dari cemaran berbahaya, termasuk aflatoksin, demi melindungi kesehatan generasi penerus bangsa," tegas Abdur Rahman.
Selain berdampak pada kesehatan, cemaran aflatoksin juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, seperti penurunan nilai jual, penolakan impor, serta meningkatnya biaya pengawasan dan pengujian.
Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap komoditas pangan menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan perdagangan sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Melalui tindakan ini, Badan Karantina Indonesia menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan mutu pangan.
Termasuk memastikan bahwa bahan pangan yang beredar dan dimanfaatkan dalam Program MBG benar-benar aman dikonsumsi dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.(*)