Karantina Kepri permudah ekspor ayam hidup lewat layanan SSMEkspor

Karantina Kepri permudah ekspor ayam hidup lewat layanan SSMEkspor
Karantina Kepri permudah ekspor ayam hidup lewat layanan SSMEkspor (antara)

Tanjungpinang,sorotkabar.com - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF) memberi fasilitas kemudahan pelayanan sertifikasi ekspor komoditas ayam broiler potong dengan Single Submision Ekspor (SSMEkspor).

Kepala Karantina Kepri Hasim dihubungi Tanjungpinang, Rabu mengatakan, sebelum ada sistem layanan SSMEkspor yang berada pada portal Indonesia National Single Window (INSW), calon eksportir harus melaporkan komoditas yang akan di ekspor kepada dua instansi yang berbeda, yaitu Beacukai dan Karantina.

Dua instansi itu memiliki aplikasi masing-masing, sehingga eksportir harus mengisi permohonan ekspor berulang, belum lagi bila ada permasalahan data/jaringan, eksportir harus berurusan dengan dua instansi berbeda tersebut.

"Kini, eksportir cukup submit di satu aplikasi/sistem, yaitu SSMEkspor," kata Hasim.

Dengan submit di SSMEkspor, kata dia, eksportir juga akan mengetahui komoditas mereka harus clearence dengan instansi mana saja, karena aplikasi ini telah diprogram sesuai peraturan ekspor yang berlaku di Indonesia.

Menurut Hasim, penerapan perdana SSMEkspor dilakukan Satpel RHF pada awal tahun 2026, yang diawali permohonan ekspor ayam broiler hidup tujuan Singapura yang diajukan eksportir PT Japfa di Kabupaten Bintan.

Sesuai permohonan itu, Petugas Karantina dari Satpel RHF yang bertugas di Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Seri Payung Tanjungpinang melakukan pemeriksaan dan sertifikasi, mulai dari pemeriksaan administrasi, fisik hingga laboratorium.

Semua tahapan telah terpenuhi dan ayam yang akan diekspor dipastikan sehat, sehingga sertifikat kesehatan (Health Certificate) dapat diterbitkan Karantina Kepri.

"Ekspor ayam broiler ini adalah perdana di 2026 dan perdana menggunakan SSMEkspor di Satpel RHF, harapannya tentu ekspor berjalan lancar dan berkelanjutan," ujar Hasim.

Sesuai data yang terekam pada aplikasi BestTrust Karantina, lanjut Hasim, ekspor ayam tersebut mencatatkan devisa sebesar Rp1,8 miliar.

Sementara pada tahun 2025, ekspor ayam PT Japfa telah berlangsung sebanyak sepuluh kali, dengan jumlah sebanyak 106.272 ekor dan nilai ekonomi Rp6,7 miliar.

Hasim menambahkan, sesuai amanah UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelaksanaan sistem Karantina dapat dilakukan dengan bersinergi bersama instansi terkait.

"Karantina selalu menjalin kolaborasi dengan instansi terkait seperti Otoritas Veteriner, bea cukai maupun Kesyahbandaran guna memastikan lalu lintas komoditas wajib periksa karantina berjalan lancar, kesehatan terjamin dan fungsi Karantina dapat dirasakan semua lini," kata Hasim.

Terpisah, perwakilan shipment PT Japfa di Bintan Isran Riski Alfasiri menyampaikan, fasilitas SSMEkspor yang pertama kali diterapkan di Satpel RHF, semakin memberi kemudahan permohonan ekspor bagi eksportir.

"Kami cukup sekali mengisi permohonan/lapor ekspor di SSMEkspor, langsung terkirim di dua instansi sekaligus," ujar Isran.

Selain itu, Isran memastikan ekspor ayam ke Singapura tidak mempengaruhi kebutuhan pasar lokal. Hal ini sesuai permintaan lemerintah daerah agar perusahaan (Japfa) tetap mengutamakan ketersediaan pangan di pasar lokal sebelum memenuhi kebutuhan pasar ekspor.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index