BKSDA Maluku Amankan Dua Opsetan Tanduk Rusa Saat Pemeriksaan Rutin di Pelabuhan Ambon

BKSDA Maluku Amankan Dua Opsetan Tanduk Rusa Saat Pemeriksaan Rutin di Pelabuhan Ambon
BKSDA Maluku Amankan Dua Opsetan Tanduk Rusa Saat Pemeriksaan Rutin di Pelabuhan Ambon (antara)

Ambon,sorotkabar.com -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan dua opsetan tanduk rusa saat pemeriksaan rutin menggunakan X-Ray di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon.

“Pengamanan tersebut merupakan hasil kolaborasi petugas BKSDA Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon dengan petugas X-Ray Pelindo Ambon sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya satwa liar dilindungi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan di Ambon, Selasa.

Sebanyak dua opsetan tanduk rusa itu ditemukan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal KM Ceremai yang akan bertolak dari Ambon dengan tujuan Jakarta. Setelah diberikan penjelasan mengenai ketentuan peredaran tumbuhan dan satwa liar, penumpang yang membawa barang tersebut menyerahkan secara sukarela kepada petugas.

Selanjutnya, barang bukti berupa dua opsetan tanduk rusa tersebut diamankan dan ditangani oleh BKSDA Maluku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antar-petugas di kawasan pelabuhan serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar.

“Dengan pengawasan terpadu dan kerja sama lintas instansi, kami berharap peredaran ilegal bagian tubuh satwa dilindungi dapat dicegah sejak dini, terutama di jalur transportasi laut yang menjadi pintu keluar masuk wilayah kepulauan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memperjualbelikan, maupun menyimpan bagian tubuh satwa liar tanpa izin resmi, karena dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Pengawasan di kawasan pelabuhan dan bandara akan terus diperkuat sebagai upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa liar.

Selain itu, BKSDA Maluku mengapresiasi peran aktif petugas pelabuhan dan kesadaran penumpang yang bersikap kooperatif dalam proses pengamanan tersebut. Sinergi lintas sektor dan dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian satwa liar di Kepulauan Maluku.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index