Pelalawan, sorotkabar.com - Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti 22 ton bawang ilegal yang diselundupkan melalui perairan Desa Senggamai.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka inisial AR yang merupakan nakhoda kapal yang membawa muatan bawang tanpa dokumen karantina yang sah.
Wakapolres Pelalawan Kompol A Rahmat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
"Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Satuan Polairud dan Polsek Teluk Meranti," ujar Kompol A Rahmat, Selasa (20/1/2026).
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan yakni bawang merah seberat 20 ton, bawang bombay seberat 1,9 ton, dan bawang putih seberat 760 kilogram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dalam tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang diungkap oleh Satuan Polairud Polres Pelalawan dan Satreskrim Polres Pelalawan. Kasus tersebut diungkap pada Desember 2025.
Dalam perkara ini, Polres Pelalawan menangkap seorang tersangka berinisial AR. Tersangka dijerat dengan Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)."
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Sokhib menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pelalawan atas kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian secara maksimal.
"Kolaborasi dan sinergi telah terwujud dalam upaya pencegahan. Ini merupakan kegiatan melawan hukum. Apabila barang ilegal seperti ini tidak diawasi dan dikendalikan, tentu akan sangat merugikan petani kita," ujar Sokhib.
Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan komoditas pertanian ilegal serta sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Selasa (20/1/2026).(*)