Rengat, sorotkabar.com– Ketika jajaran kepolisian tengah berjibaku meringkus para bandar judi online, bahkan melakukan pengejaran hingga ke luar negeri, akan tetapi judi lapak malah bebas beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tepatnya di Komplek Objek Wisata Danau Raja, Kecamatan Rengat. Guna memuluskan praktek perjudian tersebut, sang bandar berlindung dibalik wahana permainan Pasar Malam.
Pantauan GoRiau.Com dilapangan, perjudian yang dikemas dengan wahana permainan Pasar Malam tersebut berupa, ketangkasan tebak angka, ketangkasan boling atau bola gelinding, lempar gelang, lempar kaleng dan lain sebagainya.
Semua permainan itu merupakan ajang adu keberuntungan, dengan ketentuan para pemain harus melakukan pembelian koin yang disediakan penyelenggara dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2000 / koin hingga Rp10.000 / permainan.
Atas hal itu, diminta pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Pasir Penyu dan Polres Indragiri Hulu (Inhu), untuk dapat membubarkan praktek perjudian tersebut dan menangkap pihak penyelenggara.
Karena jelas melanggar aturan perundang-undangan Pasal 303 KUHP yakni, barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
Dan menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sementara itu, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran ketika dikonfirmasi Kamis (15/1/2026) menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui terkait adanya wahana permainan yang diduga memiliki unsur judi.
"Akan kita cek dulu kebenarannya seperti apa, sebelum mengambil langkah lebih lanjut,"jawab Misran singkat. (*)