Cuaca Ekstrem, Komisi XII DPR Usul Bentuk Kementerian Iklim

Cuaca Ekstrem, Komisi XII DPR Usul Bentuk Kementerian Iklim
Ilustrasi - Cuaca ekstrem menimbulkan banjir rob di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. (Beritasatu.com/Yohannes Tohap Hotman Tobing)

Jakarta,sorotkabar.com - Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna mengusulkan agar pemerintah membentuk Kementerian Iklim sebagai respons terhadap semakin seringnya cuaca ekstrem yang melanda Indonesia.

Fenomena tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius, mulai dari banjir rob, gelombang panas, hingga polusi udara di berbagai wilayah.

Usulan tersebut disampaikan Ateng menyusul meningkatnya risiko krisis iklim yang belum ditangani secara terintegrasi oleh pemerintah. Menurutnya, hingga saat ini penanganan perubahan iklim masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga tidak memiliki fokus kebijakan yang kuat dan terarah.

"Situasi ini ironis. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi," ujar Ateng, dikutip dari laman JDIH, Senin (12/1/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, apabila dampak cuaca ekstrem tidak segera ditangani secara serius, Indonesia berpotensi menghadapi ancaman yang lebih besar di masa depan. Salah satu risiko utama adalah kenaikan muka air laut yang diperkirakan dapat mengancam hingga 180 juta warga pesisir di berbagai daerah.

Tak hanya berdampak pada aspek sosial dan lingkungan, Ateng juga menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat krisis iklim. Ia menyebut kenaikan muka air laut dan dampak lanjutan perubahan iklim berpotensi memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 30%-40% pada 2050 jika tidak diantisipasi sejak dini.

Selain sebagai upaya mitigasi krisis iklim, pembentukan Kementerian Iklim juga dinilai penting untuk mendorong pengembangan pasar karbon Indonesia yang hingga kini masih stagnan. Padahal, Indonesia disebut memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon di tingkat global.

Ateng memaparkan, hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon di Indonesia baru mencapai sekitar 1,6 juta ton CO?e dengan nilai sekitar Rp 78 miliar. Bahkan, pada Juni 2025, volume perdagangan karbon anjlok hingga 98%, dengan hanya 8 ton kredit karbon yang terjual sepanjang bulan tersebut.

Menurutnya, salah satu akar persoalan utama kondisi ini adalah fragmentasi kelembagaan dalam pengelolaan perubahan iklim dan perdagangan karbon. Saat ini, kewenangan terkait isu iklim tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas kementerian yang dinilai tidak memiliki fokus utama.

"Fakta bahwa sekitar 90% pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia," katanya.

Ateng berharap pembentukan Kementerian Iklim dapat menjadi solusi struktural untuk memperkuat tata kelola kebijakan iklim nasional, meningkatkan daya saing pasar karbon, serta melindungi masyarakat dari dampak krisis iklim yang semakin nyata.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index