Dewan Syuro PKB Riau Beberkan Fakta di Balik Surat Sumpah Abdul Wahid dari Rutan KPK

Dewan Syuro PKB Riau Beberkan Fakta di Balik Surat Sumpah Abdul Wahid dari Rutan KPK
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid mengenakan rompi orange saat ditahan KPK usai terjaring OTT Dinas PUPR Riau.(foto: int)

Pekanbaru,sorotkabar.com - Polemik dugaan kasus korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengemuka setelah beredarnya surat sumpah dan bantahan bertulis tangan dari dalam rutan KPK.

Surat tersebut kini dikonfirmasi sebagai pernyataan resmi dan autentik oleh internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau.

Ketua Dewan Syuro PKB Riau, KH Abdurrahman Koharudin menegaskan, isi surat yang beredar di tengah masyarakat bukanlah rekayasa, melainkan ungkapan sumpah dan klarifikasi pribadi Abdul Wahid yang telah disampaikan jauh sebelum surat itu tersebar luas.

“Sumpah secara lisan sudah saya terima melalui istri beliau. Abdul Wahid bersumpah atas nama Allah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” ujar KH Abdurrahman Koharudin, Senin (12/1/2026).

Menurut Abdurrahman, meski ia tidak menerima surat tersebut secara fisik langsung dari Abdul Wahid, substansi isinya telah ia ketahui sejak lama.

Surat itu disebut sebagai cerminan isi hati Abdul Wahid yang tidak berubah sejak awal menghadapi persoalan hukum.

Kondisi pembatasan akses kunjungan menjadi alasan utama mengapa komunikasi hanya bisa dilakukan melalui keluarga inti.

“Yang bisa menjenguk hanya keluarga inti dan UAS. Ustaz Abdul Somad sudah sekali berkunjung. Saya sendiri dua kali mencoba tapi tidak diizinkan,” jelasnya.

Situasi ini membuat klarifikasi Abdul Wahid lebih banyak disampaikan melalui jalur tidak langsung, termasuk melalui istrinya.

Terkait pendampingan hukum, Abdurrahman menyebut bahwa saat ini seluruh langkah strategis diserahkan kepada DPP PKB, meski pihak keluarga juga menunjuk penasihat hukum sendiri.

“Secara resmi yang menangani adalah DPP. Untuk langkah hukum selanjutnya masih menunggu keputusan,” katanya.

Namun, Abdurrahman mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Abdul Wahid, khususnya terkait pemeriksaan oleh penyidik.

Salah satu hal yang disoroti adalah fakta bahwa Abdul Wahid telah mengalami tiga kali perpanjangan masa penahanan, namun disebut belum pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara komprehensif.

“Ini yang kami anggap janggal. Selain diperpanjang sampai tiga kali, beliau juga belum pernah di-BAP, kecuali saat awal penangkapan di Riau,” ungkapnya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai situasi yang jarang terjadi dan patut menjadi perhatian publik.

Sebagaimana diketahui, kasus OTT yang menjerat Abdul Wahid hingga kini masih dalam tahap pengembangan KPK.

Belum ada pernyataan resmi terkait penetapan pihak lain atau pelimpahan berkas perkara.

Surat bertulis tangan yang kini beredar luas di publik ditulis menggunakan tinta biru di secarik kertas dan dibubuhi tanda tangan Abdul Wahid, memperkuat kesan bahwa klarifikasi tersebut dibuat secara sadar dan personal dari balik rutan.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index