DPRD Pekanbaru Tetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026

DPRD Pekanbaru Tetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026
Juru Bicara Bapemperda DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka saat memaparkan 7 Ranperda inisiatif DPRD dan 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru saat paripurna di DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (6/1/2026). foto: afrila yobi/goriau

Pekanbaru, sorotkabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026. 

Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri dan M. Dikky Suryadi Khusaini. Hadir dalam sidang Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan camat.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyampaikan Bapemperda telah melalui tiga tahapan utama, yakni inventarisasi usulan Ranperda, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, serta rapat kerja bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Seluruh usulan Ranperda, baik dari pemerintah kota maupun inisiatif DPRD, telah kami inventarisasi dan harmonisasi agar selaras dengan peraturan lebih tinggi dan RPJMD Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Propemperda 2026 menetapkan 17 Ranperda, terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD dan 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru.

7 Ranperda inisiatif DPRD tersebut mencakup Ranperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, Penyelenggaraan Gotong Royong, Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, sepuluh Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyusunan APBD tahun berikutnya.

Selain itu, juga diusulkan perubahan Perda mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Pencabutan sejumlah perda lama mengenai RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa.( *)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index