Pekanbaru,sorotkabar.com – Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi guru ASN PPPK Dikmen hasil rekrutmen tahun 2021, 2022, dan 2023. Salah satu yang jadi sorotan terkait kebijakan relokasi penempatan tugas di Provinsi Riau.
Eko Wibowo mengungkapkan, salah satu persoalan utama adalah banyaknya guru PPPK yang tidak memperoleh jam mengajar sesuai ketentuan. Kondisi ini terjadi karena penyebaran mata pelajaran dan kebutuhan guru di sekolah tidak sejalan dengan latar belakang keahlian guru yang ditempatkan.
Selain itu, beban biaya yang harus ditanggung guru PPPK juga dinilai sangat besar. Banyak guru harus mengeluarkan biaya transportasi dan biaya hidup yang tinggi di daerah penempatan, sementara jarak sekolah yang jauh dari domisili asal semakin menambah beban ekonomi.
“Banyak guru PPPK yang sudah terpisah dari keluarga selama kurang lebih empat tahun. Jarak penempatan yang jauh membuat mereka sulit menjalani kehidupan keluarga secara normal,” ujar Eko, Senin (22/12/2025).
Ia juga menyoroti aspek kenyamanan kerja di sekolah tempat mengajar. Menurutnya, ketidaksesuaian penempatan berdampak pada suasana kerja yang kurang kondusif, sehingga memengaruhi kinerja dan kesejahteraan guru.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Eko Wibowo menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pelaksana Tugas Gubernur Riau dalam merespons aspirasi guru PPPK. Pemerintah Provinsi Riau dinilai menunjukkan komitmen serius untuk memperjuangkan relokasi guru PPPK agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing guru.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan antara Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Riau, dan Badan Kepegawaian Daerah Riau guna membahas percepatan relokasi guru PPPK. Dalam pertemuan itu dibahas langkah-langkah agar penyesuaian unit kerja dapat segera dikabulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Eko menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau telah melayangkan surat resmi kedua kepada MenpanRB terkait permohonan relokasi guru PPPK. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Riau, Ir. S. F. Hariyanto, pada 25 November 2025.
“Kami berharap MenpanRB segera mengabulkan permohonan penyesuaian unit kerja guru PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ini demi keberlangsungan pembelajaran dan kesejahteraan para guru,” pungkas Eko.(*)