Formula Baru UMP 2026 Dinilai Harus Jaga Daya Beli dan Iklim Usaha

Formula Baru UMP 2026 Dinilai Harus Jaga Daya Beli dan Iklim Usaha
Formula Baru UMP 2026 Dinilai Harus Jaga Daya Beli dan Iklim Usaha

Jakarta,sorotkabar.com - Penetapan formula baru upah minimum provinsi (UMP) 2026 diharapkan tidak sekadar bersifat teknis, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap daya beli masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan perubahan formula penetapan UMP 2026 dengan memperluas rentang indeks tertentu (alfa) dari sebelumnya 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers pada Rabu (17/12/2025), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif Great Institute Dr Sudarto menyambut positif perluasan rentang indeks alfa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan formula harus menghasilkan kenaikan upah yang nyata dan tidak lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan perhitungan Great Institute, terdapat sekitar sepuluh provinsi yang meskipun menggunakan indeks alfa tertinggi 0,9, tetap berpotensi mencatat kenaikan UMP di bawah 6,5%, seperti UMP 2025.

“Kami mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang memperluas alfa hingga 0,9. Ini sinyal keberpihakan. Akan tetapi, Great Institute menyarankan agar pemerintah menjamin bahwa output akhir dari formula ini menghasilkan kenaikan UMP 2026 minimal setara atau bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,” ujar Sudarto pada Jumat (19/12/2025).

Sementara itu, Peneliti Ekonomi Great Institute, Adrian Nalendra Perwira, menilai secara ekonomi perluasan rentang alfa menjadi 0,5-0,9 merupakan langkah yang logis untuk memperbaiki ketimpangan distribusi pendapatan. Namun, kebijakan tersebut perlu diterapkan dengan prinsip kehati-hatian.

Ia menjelaskan bahwa selama ini kontribusi tenaga kerja terhadap produk domestik bruto (PDB) belum sepenuhnya tercermin dalam formula lama dengan alfa 0,1-0,3.

“Dengan alfa yang lebih tinggi, transmisi pertumbuhan ekonomi ke pendapatan rumah tangga akan lebih cepat, yang pada gilirannya akan mendongkrak konsumsi agregat rumah tangga sebagai mesin utama ekonomi kita,” jelas Adrian.

Meski demikian, Adrian mengingatkan bahwa kenaikan upah nominal harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Tanpa perbaikan sisi penawaran, kenaikan UMP berisiko menekan biaya produksi secara berlebihan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menggunakan rentang indeks alfa 0,5-0,9 secara proporsional sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah. Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi kunci dalam penetapan UMP.

Ia juga menilai kenaikan upah idealnya disertai dengan kebijakan pendukung, seperti insentif produktivitas dan perbaikan efisiensi logistik, agar tidak memicu inflasi dari sisi biaya produksi.

“Kenaikan biaya tenaga kerja tidak lantas memicu inflasi sisi penawaran (cost-push inflation) yang justru akan memakan kembali kenaikan upah tersebut,” ucap Adrian.

Lebih lanjut, Adrian menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan menekan biaya hidup. Dengan demikian, kenaikan upah nominal benar-benar meningkatkan daya beli riil pekerja.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga perusahaan mampu menyesuaikan kenaikan upah tanpa berujung pada pemutusan hubungan kerja.

“Pemerintah juga harus fair. Jangan menuntut swasta menaikkan upah tinggi, tapi di sisi lain pemerintah terus menambah beban swasta dengan berbagai pungutan baru. Jika ingin upah naik dan ekonomi tumbuh 8 persen, kurangi pungutan-pungutan yang membebani biaya produksi,” papar Adrian.

Great Institute menilai kebijakan perluasan indeks alfa dapat menjadi pijakan menuju keseimbangan baru antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Namun, kebijakan tersebut harus diterjemahkan secara konkret agar tidak mengorbankan daya beli masyarakat, terutama di daerah dengan kondisi ekonomi yang masih lemah.

Dengan rentang alfa yang lebih besar, arah kebijakan dinilai perlu tegas, yakni memastikan UMP 2026 naik minimal 6,5% secara merata tanpa meninggalkan provinsi tertentu.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index