Geledah Sekretariat DPRD Pekanbaru, Ini Barang Bukti yang Disita Jaksa

Geledah Sekretariat DPRD Pekanbaru, Ini Barang Bukti yang Disita Jaksa
Ilustrasi Kejari amankan tiga boks dokumen dari Sekretariat DPRD Pekanbaru (foto/ist)

Pekanbaru,sorotkabar.com - Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (12/12/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2024. Dari penggeledahan tersebut, jaksa membawa sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Penyidik menyisir sejumlah ruangan di lingkungan sekretariat dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen serta perangkat elektronik. Proses penggeledahan berlangsung hampir enam jam dan baru berakhir menjelang malam hari.

Hasilnya, penyidik menyita tiga boks dokumen administrasi, empat unit CPU komputer, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Niky Junismero, mengatakan barang bukti tersebut akan diteliti secara mendalam untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

“Barang-barang itu akan kami teliti lebih lanjut untuk menelusuri alur penggunaan anggaran yang diduga bermasalah,” ujar Niky, Sabtu (13/12/2025).

Saat ini, penyidik tengah menelusuri keterkaitan antara dokumen dan perangkat elektronik yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan guna memperkuat alat bukti.

Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang menjalani pemeriksaan di Kejari Pekanbaru pada Selasa (7/10/2025) selama sekitar dua jam.

Setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam tahapan ini, jaksa fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan saksi sebagai dasar penetapan tersangka.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index