Selat Panjang,sorotkabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) telah merampungkan proses verifikasi terhadap 911 berkas permohonan bantuan pendidikan untuk kategori berprestasi dan kurang mampu tahun 2025.
Dari total berkas yang masuk, sebanyak 698 berkas atau sekitar 76,6 persen dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai penerima bantuan beasiswa tahunan tersebut. Sementara itu, sebanyak 213 berkas lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai ketentuan administrasi maupun persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Proses ini kembali menegaskan komitmen Pemkab Meranti untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh mahasiswa yang layak dan membutuhkan. Berdasarkan data hasil verifikasi dari tim seleksi, bantuan pendidikan diberikan kepada tiga jenjang pendidikan seperti jenjang D-III, S1 dan S2.
Adapun besaran yang diterima masing-masing jenjangnya, yakni D-III sebesar Rp1.700.000 per orang untuk 24 mahasiswa, jenjang S1 sebesar Rp2.150.000 per orang untuk 657 mahasiswa, serta jenjang S-2 dengan besaran Rp2.700.000 per orang bagi 17 mahasiswa.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, melalui Kabag Kesra Setdakab Meranti, Syafrizal, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan proses pembayaran ke BPKAD terhadap data penerima beasiswa itu.
"Seluruh data yang memenuhi syarat itu kita ajukan ke BPKAD. Nantinya, proses penyaluran langsung ke rekening penerima (mahasiswa bersangkutan) oleh pihak bank, seperti BRK Syariah dan lainnya," ungkap Syafrizal, kepada GoRiau.com, Rabu (10/12/2025).
Dijelaskan Kabag Kesra, mayoritas pengajuan berasal dari mahasiswa Strata Satu (S-1) dengan total 862 berkas. Disusul jenjang Diploma Tiga (D-III) sebanyak 26 berkas, jenjang Strata Dua S-2 sebanyak 22 berkas.
"Berdasarkan kategori jenis bantuan, 591 berkas merupakan permohonan beasiswa prestasi dan 320 berkas lainnya merupakan beasiswa kategori tidak mampu. Pemohon bantuan pendidikan kita kali ini kembali didominasi oleh jenjang S-1," jelasnya.
Meski demikian, sebutnya, tidak semua berkas dapat diproses lebih lanjut. Dimana, terdapat 213 berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dikarenakan tidak lengkap hingga keterlambatan pengiriman berkas.
Selain itu, beberapa pemohon diketahui tidak lagi berstatus sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti karena telah pindah domisili.
Pada kategori beasiswa prestasi, sejumlah mahasiswa juga gagal karena tidak memenuhi standar minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Disisi lainnya, ada salah satu persyaratan yang berbeda dari tahun sebelumnya untuk kategori beasiswa kurang mampu, yakni melampirkan fotocopy kartu kepesertaan PKH (Program Keluarga Harapan) yang seyogyanya sudah terdata di DTKS atau DTSEN.
"Persyaratan tersebut kita masukkan sebagai pengganti SKTM (surat keterangan tidak mampu) pada tahun sebelumnya. Mengingat, hal itu sebagai acuan data yang tepat secara nasional," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada tim seleksi yang telah bekerja intensif sejak 23 hingga 31 Oktober 2025 berdasarkan SK Bupati Nomor 340/KPTS/HK/IX/2025 tentang pembentukan tim seleksi bantuan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi berlangsung objektif, transparan, dan berpedoman pada prinsip ketepatan sasaran agar bantuan yang diberikan benar-benar menyentuh mahasiswa yang membutuhkan.
"Pemkab Meranti tetap berkomitmen mendukung pendidikan tinggi bagi anak-anak daerah. Ini adalah investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Meranti di masa depan," tegasnya.
Program ini diharapkan menjadi penopang nyata bagi mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Meranti untuk terus melanjutkan studi dan meraih masa depan yang lebih cerah.(*)