Dilarang Bupati Siak, Truk Sawit ODOL Kerap Lewat di Jalan Lintas Bungaraya saat Jam Masuk Sekolah

Dilarang Bupati Siak, Truk Sawit ODOL Kerap Lewat di Jalan Lintas Bungaraya saat Jam Masuk Sekolah
Dilarang Bupati Siak, Truk Sawit ODOL Kerap Lewat di Jalan Lintas Bungaraya saat Jam Masuk Sekolah

Siak,sorotkabar.com - Meski Bupati Siak telah mengeluarkan larangan tegas agar truk pengangkut sawit tidak melintas pada jam masuk dan keluar sekolah, namun ada saja terlihat kendaraan bermuatan lebih atau Over Dimensi Over Load (ODOL) lalu-lalang di ruas jalan lintas Kecamatan Bungaraya pada pagi hari.

Kondisi ini tentu dikhawatirkan oleh para orang tua murid dan pengguna jalan lainnya, sebab seluruh sekolah mulai tingkat SD hingga SMA/SMK di Kecamatan Bungaraya berada di pinggir jalan lintas yang menuju Bengkalis itu.

Ditambah lagi truk-truk itu sering melaju cepat dan mendominasi badan jalan, sehingga kendaraan roda dua terpaksa mengalah karena takut terserempet.

Lina (41), orang tua murid di Bungaraya mengaku kecewa karena aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak sepenuhnya dipatuhi oleh pelaku usaha angkutan sawit.

"Udah agak lega pas kemarin keluar larangan mobil muatan sawit dilarang melintas pagi hari. Ternyata masih melintas juga," ujar Lina kesal, Senin (8/12/2025).

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memperketat pengawasan agar keselamatan pelajar benar-benar terjamin.

"Lalu untuk apa peraturan itu dibuat kalau ujungnya dilanggar juga? Kita takut terjadi kecelakaan, soalnya pagi hari ramai anak-anak berangkat sekolah," katanya.

Sebelumnya, Bupati Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengeluarkan imbauan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang khususnya truk sawit pada pukul 06.00–09.00 WIB.

Aturan tersebut diterapkan di kawasan padat aktivitas pelajar seperti Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau dan Sungaiapit.

Pembatasan jam operasional merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama pelajar yang memadati jalan pada jam pagi.

Aturan tersebut tertuang dalam Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025 yang juga menekankan perlunya menjaga kondisi jalan kabupaten dari kerusakan akibat beban muatan berlebih.

Terpisah, Kepala Dishub Siak Junaidi mengatakan setelah diterbitkan surat edaran tersebut, pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan penindakan di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan berat, seperti di Sabakauh dan Bungaraya.

Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan.

Bahkan Dishub turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL Bungaraya untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron sawit, sopir truk sawit serta pengangkut CPO.

Junaidi menegaskan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif, sementara penindakan hukum di jalan raya merupakan kewenangan penuh Polisi Lalu Lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk penindakan seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, itu kewenangan Polantas. Dishub mendampingi apabila ada operasi gabungan," tutupnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index