Jakarta,sorotkabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan ini diajukan untuk membuka peluang bagi kalangan nonpartai politik (parpol) agar dapat mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemohon uji materi, yakni Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat Yudi Syamhudi Suyuti memohon perubahan atas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu.
“Yang mendasari (permohonan ini) adalah maju menjadi calon anggota legislatif nonpartai politik karena didasari persoalan-persoalan fundamental, yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR,” ucap Yudi, dilansir laman resmi MK dari Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Yudi beralasan, calon anggota DPR dari non-parpol dibutuhkan untuk mewujudkan fraksi dari rakyat di parlemen. Fraksi ini dapat terdiri dari serikat, kelompok masyarakat, komunitas lintas agama, etnis, hingga individu.
Menurutnya, fraksi rakyat ini adalah solusi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap DPR.
“Untuk bisa menjadi fraksi rakyat di DPR selain dari fraksi partai politik yang kami anggap sebagai jalan atau solusi dalam memulihkan kepercayaannya rakyat terhadap DPR,” tuturnya.
Yudi menilai, permohonannya adalah manifestasi prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. Jika perwakilan langsung dari rakyat bisa terlibat dalam proses politik, interaksi warga saat pembuatan undang-undang akan terealisasi, sehingga tidak ada suara rakyat yang tertinggal.
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu saat ini secara eksplisit mensyaratkan bakal calon anggota DPR harus "menjadi anggota partai politik peserta pemilu." Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis (4/12/2025).(*)