Pekanbaru,sorotkabar.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, angkat bicara mengenai polemik keterlambatan pengesahan APBD Murni 2026. Ia menegaskan, persoalan utama terlambatnya pembahasan anggaran berasal dari molornya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada DPRD.
Ia menyebut, sejak awal DPRD khususnya Badan Anggaran, sudah mengingatkan TAPD agar menyerahkan dokumen sesuai tahapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Jadi dari awal ini yang jadi kekhawatiran DPRD, terutama badan anggaran tentang keterlambatan TAPD dalam hal ini Pemko menyerahkan dokumen KUA-PPAS ke DPRD. Jauh-jauh hari sebelumnya kami sudah mengingatkan TAPD untuk segera mengirim dokumen KUA-PPAS agar dibahas. Ngikutin tahapan-tahapan sesuai dengan amanah Permendagri nomor 14 tahun 2025 yaitu perdoman penyusunan APBD. Nah tapi ini kan tidak digubris, sehingga tidak heran terjadi keterlambatan,” ujar Roni, Selasa (2/12/2025).
Ia juga mengungkapkan, pimpinan DPRD sudah tiga kali melayangkan surat resmi kepada TAPD untuk mengingatkan agar segera menyerahkan dokumen tersebut. Namun TAPD baru menyerahkannya pada 19 November sore.
“Alhamdulillah dokumen itu diserahkan ke DPRD Kota Pekanbaru tanggal 19 sore. Tentu dengan masuknya dokumen itu perlu dirumuskan dan disepakati di Badan Musyawarah yang mengatur jadwal DPRD ini,” tambahnya.
Roni menegaskan, DPRD tidak pernah berniat menghambat pengesahan APBD. Justru, DPRD mendorong percepatan sejak awal. Namun, mekanisme penganggaran tidak bisa dilompati.
“Dari awal kita justru pengen percepatan-percepatan. Harusnya pertengahan Juni itu KUA-PPAS sudah diserahkan. Karena DPRD juga punya hak dan kewenangan membahas APBD. Tapi karena terlambat, sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014, APBD itu harus disahkan sebulan sebelum akhir tahun. Tapi kemarin tidak bisa disahkan karena waktunya,” katanya.
Ia menjelaskan DPRD tidak mungkin memaksakan seluruh proses pembahasan hingga pengesahan APBD dilakukan dalam satu hari. Ia menegaskan hal itu jelas melanggar aturan.
“Nggak bisa kita dalam satu hari lima kali paripurna. Paripurna MOU, paripurna nota kesepakatan, pandangan fraksi, jawaban pemerintah, dan pengesahan APBD. Ini melanggar hukum namanya,” tegasnya.
Karena itu, DPRD bersama pimpinan fraksi sepakat menggeser waktu pengesahan ke 9 Desember 2025 agar seluruh tahapan tetap dilakukan secara benar.
“Kita sepakat nih 9 Desember kita sahkan. Tapi kita bahas. Kan sudah cukup mengalah DPRD ini, 9 hari. Kita hanya minta waktu menyelesaikan APBD 2026 ini,” lanjutnya.
Ia juga memaparkan bahwa DPRD sudah menjadwalkan rapat dengan TAPD untuk memulai pembahasan postur APBD 2026.
“Jadi gini, hari ini kan kita sudah undang rapat nih dengan TAPD untuk ekspos berkaitan dengan postur APBD. Berapa sih postur APBD kita ini, struktur APBD kita 2026 ini berapa. Berapa penerimaan kita dari pusat, ada di DAK, ada di DAU, ada di DBH. Berapa penerimaan kita dari provinsi, berapa PAD kita, kan harus kita kupas satu-satu dengan TAPD, dengan OPD-OPD yang melahirkan PAD, restribusi pajak daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, DPRD harus memahami terlebih dahulu gambaran utuh struktur anggaran sebelum masuk ke kesepakatan MOU dan tahapan lainnya. “Nah, artinya kita harus tahu dulu posturnya. Baru kita bikinkan MOU, kita sepakati. Postur APBD ini segini. Baru tahapan-tahapan lainnya diikutin,” cakapnya.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyusunan APBD, Roni mengatakan DPRD memilih meminta legal opinion ke berbagai lembaga, termasuk BPKP, BPK, Pemerintah Provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Kita jelaskan APBD kami memang terlambat, tapi tetap harus dibahas. Intinya DPRD tidak akan memparipurnakan APBD yang tidak dibahas. Justru jadi masalah hukum bagi kami,” pungkasnya.(*)