Kemendagri Dorong ILASPP Dipercepat untuk Penegasan Batas Desa

Kemendagri Dorong ILASPP Dipercepat untuk Penegasan Batas Desa
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo menyampaikan arahan dalam sosialisasi dan rakor teknis ILASPP penegasan batas desa bersama pemerintah daerah di Jakarta.

Jakarta,sorotkabar.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta program integrated land administration and spatial planning project (ILASPP) dipercepat untuk menyelesaikan batas desa di berbagai daerah. Penegasan batas desa dinilai penting untuk mencegah potensi konflik wilayah sekaligus memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo menegaskan, batas desa merupakan dasar utama perencanaan pembangunan dan administrasi pemerintahan.

“Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas, maka akan berdampak pada yang mengampu urusan di atas-atasnya, kabupaten/kota hingga provinsi,” ujarnya dalam sosialisasi dan rakor teknis ILASPP penegasan batas desa bersama pemerintah daerah di Jakarta.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes berlangsung selama empat hari, mulai Kamis (20/11/2025) hingga Minggu (23/11/2025).

Menurut La Ode, kejelasan batas desa sangat diperlukan untuk memperkuat administrasi kependudukan serta memastikan kepastian aset pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Penegasan batas desa juga menjadi pintu masuk penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

“Ada desa yang berbatasan dengan desa lain, kecamatan, daerah, bahkan dengan negara,” katanya.

Dalam program ILASPP, Kemendagri menargetkan penyelesaian batas 5.000 desa hingga 2029. Program ini melibatkan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. Hasil akhir kegiatan berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) tentang batas desa agar jumlah desa dengan batas definitif terus meningkat.

Saat ini, sebanyak 10.909 desa atau 14,4% dari total 75.266 desa di Indonesia telah memiliki peraturan kepala daerah mengenai batas desa.

La Ode menambahkan, Kemendagri telah meminta pemerintah daerah memasukkan kegiatan penegasan batas desa ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Kalau batas desa tidak jelas, pembangunan daerah tidak akan linear,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses di lapangan, Kemendagri juga menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur mekanisme pendanaan penegasan batas desa.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index