KPK Selidiki Dugaan Korupsi Layanan Haji di BPKH

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Layanan Haji di BPKH
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 November 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta,sorotkabar .com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi dalam layanan haji di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Penyidikan awal ini menyoroti tata kelola layanan bagi jemaah yang dinilai bermasalah, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal BPKH.

“Nah seperti itu. Jadi, lebih kepada bagaimana layanan kepada jemaah haji, karena tentunya tidak ada artinya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum apabila tidak berpengaruh terhadap layanannya,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Asep menjelaskan, fokus penyelidikan meliputi tiga aspek utama, yakni penginapan, katering, dan transportasi bagi jemaah haji. KPK kini mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan layanan tersebut.

Ia mencontohkan kejanggalan biaya penginapan yang dibayarkan jemaah Indonesia. Ada kasus ketika jemaah ditempatkan di lokasi yang jauh dari Masjidil Haram, tetapi justru dikenai biaya lebih tinggi. Padahal, secara umum, semakin jauh dari Masjidil Haram, harga penginapan seharusnya lebih murah.

“Makin dekat ke Masjidil Haram, makin dekat ke tempat ini, itu makin mahal. Nah, pertanyaannya dengan biaya yang lebih mahal, mengapa tempat tinggalnya lebih jauh? Itu yang jadi pendalaman.

Bagaimana juga makannya? Mengapa dengan biaya yang lebih mahal, kemudian menunya seperti apa? Dengan biaya sebegini, mengapa misalnya bus yang kita peroleh itu AC-nya (kurang dingin) dan lain-lain begitu kan,” jelas Asep.

Asep menegaskan, penyelidikan dugaan korupsi di BPKH ini berbeda dari kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Kasus kuota haji telah memasuki tahap penyidikan sehingga KPK telah melakukan pemanggilan saksi, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Terkait dengan BPKH, ini masih lidik ya. Jadi, belum banyak yang bisa kami sampaikan, tetapi jelas berbeda dengan perkara kuota haji,” tegasnya.

Sementara itu, BPKH menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi layanan haji. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyebut langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Sebagai lembaga publik, lanjutnya, BPKH berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada otoritas berwenang. Ia menegaskan, pengelolaan dana haji tetap berlangsung profesional, aman, dan akuntabel.

“Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” tandas Fadlul.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index