KPK Usut Dugaan Rekayasa Harga Tanah Terkait Kasus Whoosh

KPK Usut Dugaan Rekayasa Harga Tanah Terkait Kasus Whoosh
Kereta Whoosh (Foto: dok. KCIC)

Jakarta, sorotkabar.com - Kasus penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih bergulir di KPK.

Tim penyelidik KPK saat ini mendalami dugaan adanya pengondisian yang membuat nilai tanah dalam pembebasan lahan di proyek itu menjadi tidak wajar.

"Penyelidik masih fokus terkait dengan untuk menemukan peristiwa dugaan tindak pidananya, di antaranya mendalami terkait dengan proses-proses pengadaan lahannya dari Jakarta sampai ke Bandung, itu prosesnya seperti apa," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

"Apakah ada pengondisian, ada rekayasa yang kemudian harga (tanah) itu menjadi tidak wajar atau seperti apa. Nah, itu semuanya didalami," sambung Budi.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh KPK. Selain saksi, KPK melakukan analisis terhadap dokumen dan data terkait pengadaan proyek Whoosh.

"Tentunya tim akan mempelajari dan menganalisis dokumen, data, dan informasi lainnya yang bisa bersumber dari siapa saja, yang tentunya relevan mendukung penyelidik untuk kemudian mendalami, mempelajari konstruksi dari dugaan adanya peristiwa tindak pidana dalam pengadaan kereta cepat ini," tutur Budi.

Dugaan korupsi terkait proyek kereta Whoosh ini masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai aturan, dalam tahap penyelidikan, KPK masih tidak diperkenankan memberikan informasi detail mengenai proses pengusutan kasus yang sedang berlangsung.

Namun sejauh ini KPK mengungkap dugaan korupsi dalam kasus Whoosh yang sedang diusut terkait pengadaan lahan.

KPK saat ini mendalami proses pembebasan lahan dalam pengerjaan proyek Whoosh. Ada dugaan terdapat oknum pejabat yang menjual tanah negara kembali ke negara di kasus tersebut.

"Ada oknum-oknum di mana dia yang bersangkutan itu, yang seharusnya ini milik negara, tapi dijual lagi ke negara. Nah begitu, jadi kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh itu proyeknya.

Tapi kita dengan laporan yang ada ini adalah ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara. Dalam pengadaan tanahnya ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Asep mengatakan ada dugaan tanah milik negara yang dijual dengan harga lebih tinggi yang tidak sesuai dengan harga pasar. Dia menuturkan negara seharusnya tak perlu membayar untuk memanfaatkan tanah yang memang milik negara.

"Jadi tanah-tanah milik negara seharusnya, karena ini proyek pemerintah, proyek negara, ya harusnya tidak bayar. Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan ada lahan yang lain lagi seperti itu," ujarnya.

Dia menjelaskan KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang dijual dengan harga di luar kewajaran. KPK belum menjelaskan lebih detail terkait lahan jalur Whoosh yang diselidiki tersebut.

"Ya mereka tetap saja, misalkan kalau itu milik pribadi, dan seharusnya mendapat pembayaran, ya tentunya pembayaran yang wajar. Kita juga kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan," ujar Asep.

"Tapi bagi yang pembayarannya tidak wajar, markup, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara, dengan berbagai macam cara, karena ini proyek nasional, lalu dia diatur sana-sini, atur sana-sini, sehingga mereka mendapat sejumlah uang, bukan sejumlah lagi, ini uang besar, nah kita harus kembalikan uang itu kepada negara," imbuhnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index