Siak,sorotkabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, mengingatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Siak, perihal uang retribusi pasar dari pedagang.
“Kita butuh PAD yg bersumber dari pajak dan retribusi. Tetapi, jika uang retribusi dan uang pajak diubah menjadi uang palak, itu salah besar,” kata anggota DPRD Siak, Sabar Sinaga, Sabtu (15/11/25).
Sabar mengatakan, hal itu disampaikannya, karena ia mendapat kabar, kutipan retribusi dari pasar Belantik Kecamatan Siak dipertanyakan pedagang.
“Saya, wakil ketua komisi 2 DPRD Siak akan melakukan pengecekan dan melaksanakan langkah-langkah terukur, dalam rangka mengapresiasi laporan masyarakat, terkhusus para pedagang di pasar belantik dan pasar-pasar lainnya di Kabupaten Siak,” kata Sabar.
Sabar mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Siak, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dalam rangka mengutip retribusi dengan tujuan implementasi peningkatan PAD, tindakan itu dibenarkan, sepanjang berkesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Tetapi, jangan melenceng. Kemudian, terhadap jasa kutip dan atau upah pungut, saya pikir ada ketentuannya. Oleh karenanya disesuaikan saja dengan perda yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan mulai menjamurnya kios-kios baru di pasar Belantik Siak, kutipan retribusi ke pedagang mulai dipertanyakan.
Dari lapak yang dibuat oleh pemerintah daerah, tertulis di kios terakhir bernomor 153, ditambah lagi lapak yang didirikan tidak resmi dibawah, jumlahnya tidak kalah banyak dari jumlah kios yang diatas.
Terlihat, lapak-lapak yang didirikan di bawah, berjejer sepanjang jalan bagian belakang pasar, bahkan sudah sampai ke jalan arah pintu keluar pasar.
Pantauan Riauterkini.com, beberapa hari lalu, terlihat pada pedagang yang di bawah berjualan berbagai jenis dagangan, seperti pedagang sayur, buah-buahan, jenis ikan kering, bahkan ada pedagang pakaian.
Menurut keterangan dari salah seorang pedagang yang di bawah, setiap harinya petugas dari UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengutip uang retribusi sebesar Rp 10 ribu per lapak, dengan ukuran 3x3 meter.
“Dikarenakan, satu lapak ini kami berdua. Jadi petugas mengutip Rp 5 ribu per pedagang,” kata salah seorang pedagang, yang enggan disebutkan namanya.
Pedagang ini, meminta untuk tidak disebutkan namanya, karena alasan keamanan.
“Kadang, petugas yang datang mengutip untuk 2 hari. Dia beralasan, besok dia tidak datang mengutip,” akui pedagang tersebut.
Senada disampaikan salah seorang pedagang yang berjualan di kios resmi, pedagang tersebut mengaku setiap harinya petugas mengutip uang retribusi sebesar Rp 4 ribu.
“Kadang satu hari mengutip untuk 1 hari kedepan. Artinya, satu kali kutip itu untuk dua hari,” katanya.
Seorang pedagang lainnya asal Kecamatan Siak, Bistari Zainudin menduga ada penyelewengan uang retribusi yang dikutip oknum petugas ke pedagang.
Bistari alias Ucok, mengaku pernah mendatangi Disdagperin Siak menanyakan uang retribusi yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah atau tidak.
"Kami bertemu Kadis beberapa waktu lalu, dia mengatakan kepada kami uang yang diterima hanya Rp16 juta, parahnya sebelum tahun ini hanya Rp 12 juta," katanya.
Jika dihitung kata Ucok, los yang ada di Blok D ada 153, ditambah lapak yang didirikan di bawah yang berbeda uang retribusinya. Di atas bagian los kering uang retribusi yang dikutip Rp 4.000 per kios, los basah Rp 5.000 per kios dan lapak yang di bawah atau di luar bangunan, sebesar Rp 10.000.
“Kalau dihitung 200 lapak saja di kali Rp 4.000 saja, per hari sudah Rp 800 ribu, sebulan sudah Rp 24 juta. Di sini kita curiga, ada permainan setoran retribusi,” kata Ucok.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagperin Siak Fuad Assagaf mengatakan, untuk pasar Belantik, Disdagperin menargetkan uang retribusi pasar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 13.500.000 per bulan.
“Target untuk pasar Belantik Rp 13.500.000 per bulan,” kata Fuad, melalui whatsapp nya.
Namun nyatanya, jika dihitung jumlah kios resmi dengan uang retribusi yang dikumpulkan dirata-ratakan hanya Rp 4.000 saja per kios, uang yang bisa dikumpulkan Rp 612.000 per hari, kemudian jumlah itu dikalikan 30 hari dalam satu bulan, totalnya Rp 18.360.000 per bulan.
Total uang retribusi tersebut, hanya dihitung dari kios resmi saja, sedangkan uang retribusi ke pedagang tidak resmi juga dikutip oleh petugas.(*)