Lapak Ilegal Pasar Belantik Menjamur, Pedagang Resmi Curiga Ada 'Permainan' Retribusi

Lapak Ilegal Pasar Belantik Menjamur, Pedagang Resmi Curiga Ada 'Permainan' Retribusi
Lapak Ilegal Pasar Belantik Menjamur

Siak,sorotkabar.com - Lapak-lapak tak resmi kini menjamur di luar bangunan kios pasar Belantik, Kecamatan Siak yang dibangun oleh pemerintah setempat.

Para pedagang resmi di pasar tradisional Belantik itu resah karena dinilai mengganggu jual-beli mereka.

Pedagang mengeluh omzetnya menurut sejak hadirnya lapak tak resmi di luar pasar. Pelanggan yang biasanya beli di kios resmi kini beralih ke lapak ilegal yang mudah disinggahi tanpa harus masuk ke dalam bangunan pasar, bahkan pembeli bisa berbelanja dari atas kendaraannya tak perlu parkir.

Keresahan itu diungkap Jarmiati, salah satu pedagang sayur-mayur di pasar Belantik asal Kecamatan Bungaraya. Ia mengatakan transaksi jual belinya jauh menurun sesudah mengularnya lapak tak resmi tersebut.

"Memang terasa sekali, sebelum ada lapak di luar kita lancar, sekarang cuma dua sampai tiga orang yang beli, semua pindah ke sana," kata Jarmiati diwawancarai CAKAPLAH.Com, Kamis (13/11/2021).

Ia mengaku, akibat jual-beli yang menurun banyak barang dagangannya yang terbuang dan akhirnya merugi.

"Sekarang kita batasi ambil barangnya, karena penjualan menurun, biasanya sebelum ada lapak di luar pendapatan sampai Rp4 juta lebih, sekarang paling tinggi Rp1 juta, kadang ya nggak sampai," ungkap Jarmi, panggilan akrabnya.

Jarmiati mengatakan, setiap hari petugas pasar dari UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Siak mengutip uang retribusi sebesar Rp8.000 untuk dua kios yang disewanya. Meski terbilang kecil, baginya itu tak sepadan dengan penjualannya karena merasa dihambat pedagang di lapak luar pasar yang berdiri sejak 2 tahun terakhir.

Jarmiati terpaksa menyerah dengan kondisi itu, ia mengaku takut untuk komplain kepada petugas pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) meminta penertiban lapak di luar kios pasar Belantik.

"Ya percuma komplain, biar saja nanti justru kami diganggu," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pedagang yang memiliki lapak di luar pasar, Marhamah mengatakan telah mendapat izin berjualan oleh petugas pasar. Namun ia dimintai uang retribusi sebesar Rp10.000 per lapaknya, jadi ia setiap hari ia membayar Rp20.000 untuk dua lapaknya.

"Jualan di luar ini sudah 2 tahun lah, dulu kami hanya berlima, sekarang sudah banyak kiosnya. Kalau kios ini semua bangun sendiri, tapi dipungut tiap hari sama petugas," katanya.

Marhamah juga mengungkap, akhir-akhir ini banyak pedagang dari luar Riau seperti Sumbar dan Medan berlapak di pasar Belantik. Mereka juga dinilai mengganggu stabilitas harga karena menjual barang langsung dari petani dengan harga sedikit murah.

"Iya itu sekarang banyak dari Sumbar, pakai mobil bawa barang langsung dari sana, mereka jual bisa harga miring, sedangkan kami ambil dari orang lagi jadi kalah harga. Padahal mereka sama juga dipungut Rp10.000," ungkapnya.

Kondisi ini membuat pedagang muak, seorang pedagang lainnya asal Kecamatan Siak, Bistari Zainudin berani mengungkap adanya dugaan permainan dan penyelewengan uang retribusi yang dikutip dari pedagang.

Ia menyampaikan pernah mendatangi kepala Disdagperin Siak untuk menanyakan apakah uang retribusi yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah sebagai PAD.

"Kami bertemu Kadis beberapa waktu lalu, dia mengatakan kepada kami uang yang diterima hanya Rp16 juta, parahnya sebelum tahun ini hanya Rp12 juta," katanya.

Padahal, lanjut Bistari, jika dihitung los di Blok D ada 153 lapak, sedangkan di luar pasar ada lebih 100 lapak dan itu berbeda uang retribusinya. Untuk di dalam biaya los kering Rp4.000 per lapak, los basah Rp5.000 per lapak dan di luar Rp10.000 per lapak.

"Saya heran kok segitu retribusinya. Ini hitung kasar saja, jika kita hitung 200 lapak saja dikali Rp4.000 saja, per hari sudah Rp800 ribu, sebulan berarti sudah Rp24 juta. Ini memunculkan kecurigaan adanya permainan setoran retribusi kami pedagang pasar," ungkapnya.

Dugaan adanya penyelewengan PAD dari retribusi ini, Bistari mengatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk melaporkan kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

"Insyaallah kami sudah diskusi dengan Penasehat Hukum untuk melaporkan ini ke Kejari Siak siang ini," tutupnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index