Ratusan Karyawan PT Torganda Geruduk DPRD Rohul, Tuntut Kejelasan Status Pasca Alih Kelola ke PT Agrinas Pala Nusantara

Ratusan Karyawan PT Torganda Geruduk DPRD Rohul, Tuntut Kejelasan Status Pasca Alih Kelola ke PT Agrinas Pala Nusantara
Ilustrasi: SorotKabar.com

Rohul,sorotkabar.com – Ratusan karyawan PT Torganda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Senin (10/11/2025). Mereka menuntut kejelasan status dan pemenuhan hak-hak karyawan pasca pengalihan pengelolaan PT Torganda kepada PT Agrinas Pala Nusantara.

Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, para karyawan menyampaikan keresahan atas ketidakpastian nasib mereka. Massa menilai pengalihan perusahaan telah menimbulkan kerancuan terkait status kerja, masa kerja, dan hak-hak normatif seperti pesangon serta tunjangan hari raya (THR).

Menanggapi aksi tersebut, DPRD Rohul langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan karyawan, manajemen PT Torganda, dan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul. RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul, Muhamad Aidi, didampingi Porkot Lubis, serta anggota dewan Muklizar, Tamrin Nasution, Romi Juliandra, dan Rio Novendra.

Dalam RDP, perwakilan karyawan menegaskan bahwa mereka menuntut hak-hak normatif yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Mereka juga menolak status baru yang ditawarkan PT Agrinas yang dianggap merugikan.

“Kami resah dengan kehadiran PT Agrinas. Pada 3 November lalu, mereka datang melakukan sosialisasi dan menyebut sudah menguasai lahan PT Torganda dengan istilah Soft Landing atau ganti Pilot. Namun sejak itu, CPO dan aset tidak bisa keluar, bahkan kami dilarang bekerja,” ujar Widi, perwakilan SDM PT Torganda.

Menurut Widi, pihak Agrinas menyampaikan bahwa karyawan lama akan dianggap sebagai karyawan baru, dengan perhitungan masa kerja hanya lima tahun dan THR dihitung dari awal masuk ke Agrinas, bukan sejak di Torganda.

“Perjanjian ini batal demi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika terjadi peralihan perusahaan, maka tanggung jawab terhadap tenaga kerja beralih ke perusahaan baru,” tegasnya.

Para karyawan juga mengkhawatirkan adanya potensi pelanggaran hukum seperti yang pernah terjadi di kasus “register 40”, di mana status tenaga kerja tidak jelas dan masa kerja tidak diakui sesuai aturan.

DPRD Rohul: Hak Karyawan Harus Dipenuhi Sebelum Alih Kelola

Wakil Ketua DPRD Rohul Muhamad Aidi menegaskan, persoalan muncul setelah adanya sosialisasi dari PT Agrinas yang secara sepihak membatalkan masa kerja karyawan PT Torganda.

“Perlu dirumuskan hak-hak apa saja yang belum dipenuhi PT Torganda dan siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhannya,” ujar Aidi.

Sementara perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Rohul menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi terkait alih kelola tersebut. Ia mencontohkan kasus serupa antara PT MCM dan PT Surya Dumai, di mana penyelesaian hak karyawan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses take over.

“Untuk kasus Torganda dan Agrinas, kami belum tahu karena belum ada laporan resmi,” jelasnya.

DPRD Akan Bawa Masalah ke Komisi IX DPR RI

Menutup RDP, DPRD Rohul menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi karyawan dengan meminta dokumen perjanjian kerja dan laporan resmi dari perusahaan. DPRD juga akan menyurati Komisi IX DPR RI untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini.

“Kami akan perjuangkan agar hak-hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan baru. Dalam waktu dekat, kami akan bersurat ke Komisi IX DPR RI untuk meminta penjadwalan pembahasan,” tegas Aidi.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index