Pekanbaru,sorotkabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru diminta untuk segera menindak keberadaan tower mikrosel yang diketahui saat ini tidak memiliki izin.
Permintaan penindakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM.
Ia menyampaikan, izin tower mikrosel saat ini sudah mati namun tak lagi diperpanjang pemilik.
Ketegasan Satpol PP Pekanbaru diminta karena pihak Pemko Pekanbaru sudah melayangkan surat kepada pengelola namun tidak tidak mendapat jawaban, bahkan sudah melayangkan surat kedua.
"Satpol PP Pekanbaru harus berani menindak tower mikrosel yang sekarang sudah tak berizin," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Senin (3/11/2025).
Diketahui, PT Infrasys Persada memiliki 30 tower mikrosel yang beroperasi di Kota Pekanbaru dan dipastikan keberadaan sudah tidak berizin resmi lagi.
Pemko Pekanbaru pun sudah menyurati untuk memperjelas keberlanjutan usaha tersebut.
Dengan lagi tak berizin namun masih beroperasi tentu dalam hal ini yang dirugikan adalah pendapatan keuangan Pemko Pekanbaru, dikarenakan pengusaha menyewa lahan yang dikelola Pemko Pekanbaru.
"Jangan sampai Pemko Pekanbaru yang mengalami kerugian, sementara mereka pengusaha tak menggubris surat yang dilayangkan," pungkasnya.(*)