Legislator DPR Kritik MK: Jangan Dikte Presiden Soal ASN

Legislator DPR Kritik MK: Jangan Dikte Presiden Soal ASN
ASN kini bisa bekerja fleksibel dari mana saja. (Antara/Andry Denisah/beritasatu)

Jakarta,sorotkabar.com - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Irawan, putusan MK tersebut terkesan sebagai bentuk “abusive judicial review”. Bahkan, MK seolah ingin mendikte kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

“Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, kesannya MK sedang ‘mendikte’ presiden. Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki presiden harus didelegasikan, itu hak penuh pemerintah,” ujar Irawan kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Politikus Partai Golkar ini menyinggung lembaga pengawas ASN sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pembubaran dilakukan karena lembaga tersebut dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsinya.

Irawan menilai, pengawasan ASN saat ini lebih efisien bila dilakukan inspektorat di masing-masing lembaga pemerintahan, tanpa perlu membentuk lembaga baru. “Bagi MK mungkin lembaga seperti itu dianggap kebutuhan konstitusional.

Namun, bagi pembentuk undang-undang, KASN sudah tidak dibutuhkan lagi, makanya dihapus,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku ASN dalam waktu dua tahun.

Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diajukan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index