Tuntutan 124 Negara PBB Agar Israel Setop Pendudukan Palestina

Tuntutan 124 Negara PBB Agar Israel Setop Pendudukan Palestina
Voting resolusi yang menuntut Israel mengakhiri pendudukan atas Palestina digelar menjelang sidang Majelis Umum PBB di New York (AP Photo/Bebeto Matthews).

JAKARTA, sorotkabar.com - Ulah Israel semakin membabibuta di Palestina. Berangkat dari itu, sebanyak 124 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuntut resolusi agar Israel menghentikan pendudukan atas wilayah Palestina.

Seperti dilansir AFP, Kamis (19/9/2024), ratusan negara itu juga mendorong ada sanksi jika tidak dipatuhi.

Resolusi yang bersifat tidak mengikat itu didasarkan pada advisory opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang sebelumnya menetapkan bahwa pendudukan Israel atas Palestina sejak tahun 1967 adalah "melanggar hukum".

Resolusi itu merupakan resolusi yang pertama kali diajukan oleh delegasi Palestina berdasarkan hak-hak baru yang diperoleh tahun ini.

Voting terhadap resolusi itu digelar dalam sidang khusus pada Rabu (18/9) waktu setempat, menjelang pertemuan puncak para pemimpin dunia dalam Sidang Majelis Umum PBB yang dijadwalkan di markas besar PBB di New York beberapa hari mendatang.

Voting terhadap resolusi itu digelar dalam sidang khusus pada Rabu (18/9) waktu setempat, menjelang pertemuan puncak para pemimpin dunia dalam Sidang Majelis Umum PBB yang dijadwalkan di markas besar PBB di New York beberapa hari mendatang.

Hasil voting menunjukkan 124 negara mendukung resolusi tersebut, kemudian 14 negara lainnya menolak dan 43 negara memilih abstain.
Amerika Serikat (AS), sekutu dekat Israel, menjadi salah satu negara yang menolak resolusi tersebut. Begitu pula dengan Hungaria, Republik Ceko dan beberapa negara kepulauan kecil.

Resolusi itu menuntut Israel "segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina". Resolusi tersebut menyerukan Israel menarik diri dari wilayah-wilayah Palestina "selambat-lambatnya 12 bulan" sejak resolusi itu diadopsi.

"Gagasannya adalah Anda ingin menggunakan tekanan dari komunitas internasional di Majelis Umum dan tekanan dari keputusan bersejarah ICJ untuk memaksa Israel mengubah perilakunya," ucap Duta Besar Palestina untuk PBB, Rayed Mansour.

Disebutkan juga bahwa resolusi itu juga "menuntut" penarikan pasukan Israel dari wilayah Palestina, penghentian pembangunan permukiman baru, pengembalian tanah dan properti yang disita, dan kemungkinan pemulangan warga Palestina yang telantar.

Resolusi tersebut menyerukan negara-negara "untuk mengambil langkah-langkah menuju penghentian" penyediaan senjata kepada Israel, ketika ada "alasan-alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa senjata tersebut mungkin digunakan di Wilayah Pendudukan Palestina".
"Rakyat Palestina ingin hidup -- bukan bertahan hidup. Mereka ingin merasa aman di rumah mereka," cetus Mansour dalam pernyataannya.

Delegasi Palestina untuk PBB memuji diadopsinya resolusi itu sebagai peristiwa yang "bersejarah".

Sementara Israel menolak resolusi itu, yang disebutnya akan memicu kekerasan. "Seperti inilah politik internasional yang sinis," sebut juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, dalam pernyataan via media sosial X.

Marmostein menyebut diadopsinya resolusi itu sebagai "keputusan yang menyimpang yang tidak sesuai dengan kenyataan, mendorong terorisme, dan merugikan peluang perdamaian".(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index