ICC Tolak Banding Israel, Netanyahu Tetap Diburu atas Perang Gaza

ICC Tolak Banding Israel, Netanyahu Tetap Diburu atas Perang Gaza
Demonstran pro-Palestina mengibarkan bendera di luar gedung pengadilan internasional PBB (ICJ) selama dengar pendapat kasus kejahatan perang Israel di Gaza, di Den Haag, Belanda, Senin, 19 Februari 2024. (AP/AP/baritasatu)

Den Haag,sorotkabar com —  Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (17/10/2025), menolak permohonan banding Israel atas surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Putusan ini menegaskan keputusan ICC pada November 2024 yang menyatakan terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memiliki tanggung jawab pidana dalam konflik berdarah di Jalur Gaza.

Pada November 2024, ICC juga sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin tinggi Hamas. Namun, surat itu dibatalkan setelah kematian ketiganya.

Sementara itu, surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant memicu kecaman keras dari Israel dan Amerika Serikat. Pemerintah AS bahkan menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC, dengan Presiden saat itu Joe Biden menyebut keputusan ICC keterlaluan.

Netanyahu menilai keputusan tersebut anti-Semit dan menolak keras tuduhan ICC.

Israel sebelumnya meminta ICC untuk membatalkan surat perintah penangkapan sambil menunggu proses hukum mengenai yurisdiksi pengadilan. Namun, pada 16 Juli 2025, ICC menolak permintaan tersebut dengan menyatakan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan surat perintah selama gugatan yurisdiksi masih berlangsung.

Pekan berikutnya, Israel mengajukan permohonan banding atas penolakan itu. Akan tetapi pada Jumat kemarin, ICC kembali menegaskan masalah tersebut bukanlah isu yang dapat diajukan banding, sehingga permintaan Israel resmi ditolak.

“Oleh karena itu, ICC menolak permintaan tersebut,” tulis ICC dalam putusan setebal 13 halaman.

Meski banding Israel ditolak, hakim ICC masih meninjau gugatan Israel yang lebih luas terkait yurisdiksi pengadilan dalam kasus ini.

Ketika surat perintah penangkapan pertama kali diterbitkan, Israel sempat mengajukan banding terhadap yurisdiksi ICC, tetapi ditolak. Pada April 2025, pengadilan banding ICC menilai prapersidangan keliru dalam menolak gugatan tersebut dan memerintahkan peninjauan ulang secara lebih terperinci.

Hingga kini, belum ada kepastian waktu kapan ICC akan mengeluarkan putusan akhir mengenai yurisdiksi tersebut. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index