KUA Belum Sesuai Pemekaran, Kemenag Pekanbaru: Segera Dieksekusi

Selasa, 23 September 2025 | 18:42:50 WIB
Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru, Mauludi saat dikonfirmasi Selasa (23/9/25)

Pekanbaru,sorotkabar.com - Meski sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru sudah mengalami pemekaran, namun penyesuaian status Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru hingga kini belum juga dilakukan.

Kondisi ini jadi sorotan warga, karena menyangkut dokumen penting seperti buku nikah dan akta perceraian, yang masih mencantumkan nama kecamatan lama. Misalnya, KUA masih tertulis Kecamatan Tampan, padahal wilayah itu kini sudah terbagi menjadi dua kecamatan baru, yakni Tuah Madani dan Binawidya.

Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Tenayan Raya yang sudah dimekarkan menjadi Kecamatan Kulim, begitu pula dengan Rumbai yang kini menjadi Rumbai Timur dan Rumbai Barat. Padahal, administrasi kependudukan masyarakat (aminduk) sudah lama menyesuaikan dengan kecamatan hasil pemekaran tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, sebenarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait perubahan status KUA ini sudah lama terbit. Namun, pelaksanaannya masih menunggu langkah eksekusi dari pihak Kemenag.

Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru,  Mauludi saat dikonfirmasi Selasa (23/9/25) membenarkan bahwa penyesuaian KUA tersebut memang belum direalisasikan. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kanwil terkait pengangkatan pejabat di KUA yang baru, serta beberapa proses administratif lainnya.

"Secara prinsip tidak ada kendala. PMA-nya sudah ada, tinggal proses saja. Termasuk nanti pergantian papan nama kantor, kop surat, dan lain sebagainya, misalnya dari KUA Tampan menjadi KUA Binawidya," ujarnya.

Dikatakannya, KUA Tuah Madani nantinya akan menempati kantor di Jalan Cipta Karya, sedangkan KUA Binawidya direncanakan berkantor di Jalan Rajawali Sakti, lokasi yang saat ini sudah digunakan.

Lebih lanjut, mantan Kakan Kemenag Pelalawan itu menyebutkan, tiga KUA lainnya juga sedang dalam proses usulan untuk penyesuaian. Semua ini, tegasnya, perlu melalui tahapan yang tidak bisa instan. (*)
 

Terkini