Pekanbaru,sorotkabar.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra meminta Satpol PP Kota Pekanbaru untuk lebih tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), khususnya terhadap tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat yang diduga melanggar aturan.
Menurutnya, razia tidak boleh hanya dilakukan ketika ada laporan dari masyarakat, tapi harus dilakukan secara rutin dan menyeluruh.
“Jangan menunggu ada aduan baru bergerak. Jika tempat hiburan malam kedapatan melanggar aturan, terlebih sampai menyediakan narkoba, harus ada tindakan tegas. Mulai dari teguran lisan, rekomendasi penutupan, hingga pencabutan izin usahanya,” ujar Aidhil, Sabtu (20/9/2025).
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah panti pijat di Pekanbaru yang menurutnya kerap terang-terangan menawarkan layanan di luar ketentuan. Ia menilai hal ini sangat mencederai nilai budaya Melayu yang melekat pada Kota Pekanbaru.
“Agak kecewa, karena ada pengusaha panti pijat yang dengan jelas-jelas mengiklankan layanan pijat plus-plus di media sosial seperti tiktok. Padahal Pekanbaru ini kota yang identik dengan budaya Melayu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD bersama Satpol PP ke depannya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha hiburan malam dan panti pijat di Kota Pekanbaru.
“Kami di DPRD akan terus mendorong agar penegakan perda ini tidak setengah hati. Harapan kita jelas, Pekanbaru harus tetap kondusif dan marwah kota Melayu tetap terjaga,” pungkasnya.(*)