Eks Anggota DPRD Sibolga Ditangkap Kasus Penistaan Agama Islam

Kamis, 12 September 2024 | 18:06:43 WIB
Ilustrasi (int)

SIBOLGA, sorotkabar.com - Polres Sibolga menetapkan Muchtar Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam melalui media sosial. Terungkap, Muchtar ternyata merupakan mantan anggota DPRD Sibolga.

"Iya, mantan (anggota DPRD Sibolga), periode ini dia gak masuk (DPRD lagi)," kata Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno seperti dilansir dari detikSumut, Kamis (12/9/2024).

Perwira pertama Polri itu mengatakan saat ini Muchtar telah ditangkap dan berstatus tersangka.

"Sudah tersangka," ujarnya.

Suyatno menyebutkan kasus itu dilaporkan oleh Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda. Usai berstatus tersangka, Muchtar ditahan di Polres Sibolga.

"Beliau sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Muchtar Nababan diduga melakukan penistaan agama Islam melalui unggah di media sosialnya. Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus itu.

Dalam unggahan yang dilihat detikSumut, terlihat Muchtar menulis soal Muhammad dan agama Islam di akun Facebooknya. Dalam unggahan itu, Muchtar menuliskan jika ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.

"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islam jin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

Selain itu, Muchtar juga mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Quran. Hal itu kemudian memantik kemarahan warga di Sibolga.

Dari informasi yang diterima, ratusan warga melakukan demontrasi di Polres Sibolga kemarin. Mereka meminta Muchtar ditangkap atas dugaan penistaan agama.(*)

Terkini