Sebanyak 124.739 WNA Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Selasa, 16 September 2025 | 21:53:16 WIB
Ilustrasi: SorotKabar.com

Surakarta,sorotkabar.com - Sebanyak 124.739 warga negara asing (WNA) yang bekerja di sektor formal di Indonesia saat ini terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. WNA ini tersebar di berbagai daerah, termasuk Bali yang tercatat ada 15.000 peserta dari kalangan pekerja asing.

"Ini tidak hanya di Bali ya, ada di Jakarta, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), ada di Morowali, di Batam, ada macam-macam," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada wartawan seusai acara Media Workshop bertema "Kesehatan Jiwa adalah Hak Semua: Peran JKN dalam Menyediakan Layanan Kesehatan Jiwa yang Inklusif" di aula Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Arif Zainuddin, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, WNA yang jadi peserta BPJS Kesehatan tersebut kebanyakan berasal dari China. Ada juga dari Inggris, Australia, Rusia, dan lainnya. Mereka bekerja di sektor pertambangan, perhotelan, dan lainnya.

Ghufron mengatakan WNA bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan syarat tercatat sebagai pekerja di sektor formal dan sudah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Mereka didaftarkan oleh perusahaan atau institusi tempatnya bekerja.

Iuran BPJS Kesehatan akan dipotong sebesar 5% dari gaji bulanan mereka. Sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 1% lagi diambil dari gaji peserta WNA tersebut.

Ghufron mengatakan, selama ini pengeluaran untuk membiayai layanan kesehatan peserta dari kalangan WNA lebih kecil daripada uang iurannya yang diterima BPJS Kesehatan.

Dia mencontohkan di Bali, dengan jumlah 15.000 pekerja asing yang terdaftar sebagai peserta aktif, pengeluarannya tidak sampai Rp 1 miliar per bulan.

Ghufron menegaskan keikutsertaan pekerja asing dalam BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan setiap orang, termasuk pekerja dan penerima bantuan iuran, untuk mendaftar dan membayar iuran sebagai peserta BPJS Kesehatan.(*)

Halaman :

Terkini